HeadlineHukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pencalonan Presiden/Wakil Presiden

Bisa Dibawah 40 Tahun Asal Pengalaman Pimpin Daerah

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang dibacakan dalam Sidang Putusan MK yang digelar Senin (16/10/2023).

“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan.

Pembacaan putusan tersebut menyangkut tiga perkara yang menggugat batas minimum usia pencalonan capres-cawapres 40 tahun di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, meminta pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, yang mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Ketiga perkara itu sebelumnya sempat diisukan akan memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

MK juga menegaskan sikapnya bahwa dalil-dalil permohonan di atas seharusnya menjadi ranah kebijakan hukum terbuka oleh DPR dan pemerintah.

Namun dalam kesempatan membacakan putusan yang lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.(joe/kompastv)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close