Hukum & Kriminal

Modal Buat Angkringan, Remaja Curi Belasan Sepeda Motor

Share Berita:

MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Tiga pelaku pencurian belasan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, berhasil ditangkap anggota Polres Madiun Kota. Selain menangkap pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan, ungkap aksi kawanan pencuri sepeda motor bermula dari laporan seorang penghuni rumah kost di jalan Serayu, Kota Madiun yang melaporkan kejadian hilangnya tiga sepeda motor yang di parkir di halaman rumah kost.

“Pada tanggal 16 2023 ada aksi pencurian dan pelakunya tertangkap di wilayah Kartoharjo. Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku sudah melakukan di 11 TKP termasuk di wailayah Polres Madiun,” kata Kapolres Madiun Kota, Rabu (25/1/2023).

Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan yang sudah di jual secara online dengan harga mulai dari 3 juta hingga 4,5 juta dan hasilnya dibagi. “Ada juga yang di belikan gerobak oleh salah satu tersangka yang berencana membuka angkringan,” terang AKBP Suryono.

Pun, modus yang dilakukan para pelaku pencurian ini masih memakai sistem manual tanpa menggunakan alat atau kunci T. “Sasaranya motor yang tidak dikunci stang lalu diambil dinaiki dan didorong oleh teman lainya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mun).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close