Modus Karyawan Dealer, Pria Asal Genteng Banyuwangi Embat Puluhan Juta Uang Korban
BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Gambiran, Banyuwangi, berhasil meringkus Erwin Afizaldy (23), warga Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, yang diduga sebagai pelaku penipuan atau penggelapan.
Menurut keterangan Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2024/SPKT/Polsek Gambiran/Polresta Banyuwangi/POLDA JATIM, tanggal 26 Juli 2024.
Pelapor atau korban berinisial AS (30), seorang perempuan asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
“Tersangka kami tangkap pada hari Sabtu (27/7/2024) beserta beberapa barang bukti lainnya,” kata AKP Badrodin Hidayat kepada pewartapos.com, Senin (29/7/2024).
Dari keterangan beberapa saksi, kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka bermula pada hari Jumat (18/5/2024) sekitar pukul 15.50 WIB, di rumah korban.
Awalnya, tersangka yang mengaku sebagai karyawan Garuda Jaya Motor, menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menawarkan satu unit sepeda motor.
Pada saat yang bersamaan, AS memang berniat membeli sepeda motor Honda Stylo ABS warna putih, sehingga ia menyetujui tawaran tersebut.
Setelah tersangka mendatangi rumah korban dan keduanya bertransaksi, terjadi kesepakatan bahwa korban akan membeli sepeda motor tersebut secara kontan dengan harga Rp32.173.000.
“Saat itu korban melakukan pembayaran kepada tersangka senilai Rp30.673.000. Kekurangannya akan dilunasi setelah sepeda motor dikirim ke rumah korban satu minggu kemudian,” ungkap AKP Badrodin Hidayat.
Namun, setelah satu minggu berlalu hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak dikirim. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp30.673.000. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.
“Sanksi untuk tersangka atas kasus tersebut, kami terapkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” pungkas AKP Badrodin Hidayat. (Kur).