Motif Asmara, Pria di Sumenep Aniaya Istrinya Hingga Tewas
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian marak terjadi.
Terbaru, Polres Sumenep kembali berhasil meringkus AH (46), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, yang telah tega menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia. Kuat dugaan, pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena motif asmara.
“Motif tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial NC hingga meninggal dunia karena korban NC diketahui oleh tersangka AH telah berselingkuh,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (31/12/2024).
Menurut Kapolres Sumenep, kejadian tersebut berawal saat tersangka menunjukkan tiktok pada korban, dimana isi dari tiktok tersebut tentang nasihat nasihat ketaatan istri pada suami, namun korban menjawab dengan nada keras.
“Tersangka emosi dan menuduh korban berselingkuh dengan seorang laki-laki. Kemudian tersangka sepontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban dengan keras hingga berkali-kali, sehingga badan korban mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” jelasnya.
Tak henti disitu, tersangka kemudian memukul kedua paha kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan tersangka dengan posisi mengepal.
Tersangka diamankan oleh petugas di rumah kediamannya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindakan tersebut.
“Keterangan tersangka selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Patut diduga tersangka memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka masih perlu di dalami,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (Empat puluh lima juta rupiah). (han)