Parlemen

Mulai Saat ini, Ditetapkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Jatim

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah telah disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Jawa Timur atas Raperda tersebut, yang berlangsung pada Rabu (14/08/2024) siang dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si.

Dalam sambutannya sebelum penandatanganan, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan usulan dari DPRD Jatim, dengan proses perancangan yang diawali oleh nota penjelasan DPRD Jawa Timur pada rapat paripurna pada 8 Januari 2024 lalu.

“Alhamdulillah, pada hari ini (14/08/2024), Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Adhy.

Adhy menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, masih belum ada regulasi terkait pemajuan kebudayaan di tingkat pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan dalam Peraturan Mendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat kewenangan pemerintah provinsi terkait pemajuan kebudayaan yang perlu diakomodir.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk peraturan daerah ini untuk mengakomodir kewenangan tambahan tersebut, sekaligus sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPJPD Provinsi Jawa Timur, di mana terdapat capaian target Indeks Pembangunan Kebudayaan,” jelas Adhy.

Adhy menambahkan bahwa objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Objek-objek ini nantinya akan diinventarisasi dalam pangkalan data kebudayaan daerah yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual untuk melindungi warisan budaya Jawa Timur.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jatim menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda ini. Salah satunya Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya, menekankan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan ini tidak hanya bermaksud menghadirkan aturan daerah, tetapi juga untuk mewujudkan karakter nasional kebangsaan Indonesia melalui semangat berkepribadian dalam kebudayaan, sehingga Indonesia dapat bergaul di kancah internasional dengan harga diri dan martabat.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Demokrat juga menilai bahwa kehadiran Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sangat dibutuhkan oleh publik Jawa Timur.

“Gagasan dan tindakan untuk melahirkan Raperda ini adalah tindakan kerakyatan yang sangat baik,” ujar juru bicara Fraksi Demokrat.(zen)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close