Musnahkan Kuda Laut Kering Ilegal, KKP Beri Pesan Keras ke Penyelundup
JAKARTA,SKO.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 220,12 kg kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pemusnahan komoditas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara awal Desember lalu.
“Ini kita musnahkan, karena komoditas ini mau diselundupkan,” kata Kepala BKIPM, Rina usai pemusnahan di Bogor, Rabu (29/12/2021).
Rina mengungkapkan, pemusnahan dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya hama penyakit ikan/hama penyakit ikan karantina (HPIK). Rencananya, kuda laut kering tersebut akan dikirim ke Vietnam dan dikemas ke dalam 23 karton. Selain kuda laut kering, terdapat juga bagian tubuh ikan kering sebanyak 553,53 kg dan dikemas dalam 46 karton.
“Pemusnahan ini selain sebagai bentuk pencegahan juga sebagai peringatan, jangan coba-coba melakukan penyelundupan. Kita tindak tegas,” sambungnya.
Sebagai informasi, dari kasus penyelundupan ini aparat menahan dua orang pelaku berinisial DA dan SF. Keduanya diringkus dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.
Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.
Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.
Kuda laut (Hippocampus spp) merupakan salah satu jenis ‘ikan’ yang termasuk dalam daftar apendiks CITES. Sebelumnya pengelolaan kuda laut, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi oleh Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES.
Saat ini pengelolaan kuda laut (Hippocampus spp) dilakukan oleh KKP, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2007 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Adapun LIPI selaku Scientific Authority, saat ini sudah tidak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kuda laut (Hippocampus spp) dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, melainkan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan.