Nawawi Pamolango Resmi Ketua KPK
JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Nawawi Pomolango resmi menjabat Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang sedang menjadi tersangka kasus diduga pemerasan. Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK masa jabatan Tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga. Saya bersumpah bahwa saya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian,” ujar Nawawi mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.
Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah jabatan, Nawawi Pomolango menyampaikan, sebagai Ketua Sementara KPK, dirinya memiliki tugas memulihkan kepercayaan masyarakat kepada KPK di tengah situasi yang saat ini terjadi.
“Teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sampai tiba pada titik yang seperti ini, kami ditunjuk untuk menjadi ketua sementara,” tuturnya.
“Satu hal yang menjadi beban di kita adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat, yaitu yang menjadi modal lembaga itu, dan itu yang tergerus dan menjadi pekerjaan berat bagi kita,” lanjut Nawawi.
Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Menurut pengamat hukum dan politik Surabaya, Dadik Risdaryanto, SH, semestinya Firli Bahuri mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka agar wibawa KPK tetap terjaga.
“Memang ketentuan hukum harus menunggu keputusan tetap atau inchrah tetapi kalau sudah menjadi tersangka itu sudah cukup memalukan, apalagi jabatannya sebegai ketua,” lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Pekerjaan Nawawi sebagai ketua KPK saat ini, menurut bapak dua orang anak itu, sangat berat, apalagi saat ini KPK sedang melakukan operasi penangkapan di banyak tempat dan kasus. “Karena wibawanya sedang down,” katanya. (joe/BPMI Setpres)