Hukum & Kriminal

Nekat Edarkan 16 Kilogram Bubuk Mercon, 6 Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak mengusai bahan peledak jenis bubuk mercon, selama bulan ramadhan Maret dan April 2024.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan berdasarkan laporan masyarakat ada 5 laporan terkait kepemilikan dan menguasai bahan peledak jenis mercon, dengan 6 orang tersangka yakni 4 orang dewasa dan 2 anak berkonflik hukum (pelajar).

“Bahwa para tersangka tanpa hak telah memperoleh dan mengusai bahan peledak jenis bubuk mercon dan selanjutnya diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.” ujarnya saat press rilis kepada pewartapos.com Rabu (17/04/2024).

Dijelaskan penangkapan tersangka terjadi pada Rabu (20/03 /2024). Bertempat di minimarket JL. Raya Kyai Mojo Desa Jeruk Gamping, Krian Sidoarjo. Mereka E.F.I (25) warga asli Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.

“Tersangka melakukan pembelian mercon (petasan) jadi dari toko online. Kemudian dari barang tersebut dijual kembali secara langsung ataupun media online,” paparnya.

Barang bukti berhasil kami amankan antara lain: 186 buah petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah mercon/petasan cabe, 102 buah mercon/petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang, 2 (dua) buah kardus bekas (bungkus petasan).

“Motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan yaitu sebesar antara Rp.40 Ribu – Rp.100 Ribu setiap rentengnya,” imbuh mantan Kasatreskrim Banyuwangi ini.

Selanjutnya, kejadian pada Kamis (21/03/ 2024) di Desa Sarirogo Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan Desa Wedi Kecamatan Gedangan Sidoarjo. Dengan tersangka 3 Dewasa dan 2 Anak pelajar. Mereka adalah M.Y. (20) warga Desa Wedi Gedangan, M.A (16) pelajar warga Gedangan, M.H.A, (29) warga Desa Wedi Gedangan, M.N.H (21) warga Desa Wedi Gedangan, F.N(16) pelajar Gedangan.

Lebih jauh, Agus Sobarnapraja menyebutkan modus operandi mereka M.H.A melakukan pembelian 25 kg bubuk mercon jadi dari orang di Probolinggo. Selanjutnya M.H.A bersama dengan adiknya M.N.H. menjual kepada M.Y sebanyak 1 kg. Dan kepada pelajar M.A sebanyak 1 kg. Serta juga diserahkan kepada pelajar F.N sebanyak 10 kg untuk diperjual belikan hingga kemudian berhasil diamankan oleh petugas.

“Motif pelaku M.H.A ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30 ribu-50 ribu /kg dari hasil menjual petasan yaitu harga kulakan serbuk mercon Rp.170 ribu /perkg dijual Rp.200 ribu- Rp.220 ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan 16 Kg bubuk mesiu/mercon, rentengan mercon siap edar sebanyak 1 renteng,” ungkapnya.

Para tersangka ancaman pidana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” tandasnya.(zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close