New Malang Pos Digugat Hentikan Kegiatan dan Mengganti Rp 12,9 M
NMP Mohon Hakim Tolak Gugatan MP
SURABAYA, SKO.COM- Surat Kabar Harian NEW MALANG POS (NMP) digugat PT Malang Pos Cemerlang yang menerbitkan Surat Kabar Harian MALANG POST (MP). Berikut ini detail gugatan yang dilaporkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan pembelaan pihak NMP yang disampaikan Hary Santoso, Direktur PT Malang Pos Siber penerbit koran NEW MALANG POS.
Media ini berusaha menuliskan secara berimbang dari penggugat (MALANG POST) maupun tergugat (NEW MALANG POS). Keputusan akhir tetap pada majelis hakim di pengadilan. Atau mediasi keduanya jika disepakati.
Sebab pada sidang perdana di PN Niaga Surabaya yang digelar Selasa (25/5), yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Khusaini SH, MH, saat itu Ketua Majelis Hakim, Khusaini SH, MH menawarkan dua opsi untuk proses sidang dapat berjalan baik, yakni : mediasi kedua belah pihak, atau jalur perkara.
“Karena ini perdata khusus. Tidak ada halangan bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jadi ada dua opsi, bisa berjalan dengan mediasi dan dengan jalur perkara. Kedua belah pihak tetap bisa menjalani keduanya untuk bisa selesaikan masalah,” tegas Khusaini.
Gugatan
Hingga berita ini ditulis, telah 31 hari gugatan masuk di Pengadilan Negeri Surabaya dilakukan oleh PT Malang Pos Cermerlang terhadap PT Malang Pos Siber.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tertera Nomor Perkara : 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby, Tanggal Register 28 April 2021, Klasifikasi Perkara : Merek
Penggugat: PT MALANG POS CEMERLANG dengan Kuasa Hukum Mochammad Yoesuf, S.H., M.H. Tergugat: 1.PT MALANG POS SIBER. 2.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Petitum : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas Surat Kabar Harian yang beredar secara luas di (dahulu) Malang (sekarang) Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) sebagian wilayah Jawa Timur dengan Merek “MALANG POST”, Terdaftar Nomor : IDM000291084, diperpanjang untuk jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan (filing date) 27 September 2011 dengan Nomor Pendaftaran : IDM000291084, Tanggal Pendaftaran Merek 21 Januari 2001 dan terakhir diperpanjang untuk jangka waktu perlindungan hingga tanggal 27 September 2031;
- Menyatakan Surat Kabar Harian dengan menggunakan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG”yang diterbitkan dengan itikat tidak baik oleh Tergugat di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) sebagian wilayah Jawa Timur, mempunyai “persamaan pada pokoknya” dengan Merek “MALANG POST” Terdaftar Nomor IDM000291084 milik Penggugat, adalah merupakan Pelanggaran Hak Atas Merek;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan, mengedarkan dan/atau menjual Surat Kabar Harian di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) sebagian wilayah Jawa Timur yang menggunakan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” mempunyai “persamaan pada pokoknya” dengan Merek “MALANG POST” Terdaftar Nomor IDM000291084 milik Penggugat, adalah pelanggaran Hak Atas Merek dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan semua kegiatan menerbitkan, mengedarkan dan/atau menjual Surat Kabar Harian dengan menggunakan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang mempunyai unsur “persamaan pada pokoknya” dengan Surat Kabar Harian “MALANG POST” terdaftar Nomor : IDM000291084 milik Penggugat, di Malang Raya (Kota Malang Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) dan sebagaian wilayah Jawa Timur
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 12.900.000.000,00 (Dua belas milyar sembilan ratus juta rupiah) secara langsung, tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil : berupa menurunnya omzet penjualan Surat Kabar Harian “MALANG POST” milik Penggugat setiap bulannya karena seluruh agen distributor diambil alih oleh Tergugat, terhitung sejak Juni 2020 sampai dengan saat diajukannya gugatan ini, April 2021 dengan perhitungan 9 bulan x Rp. 200.000.000,- (hasil penjualan rata-rata sebelum terbitnya produk milik Tergugat) = Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
biaya promosi ulang menelan biaya sekitar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) setiap bulannya dikalikan 9 bulan, sehingga berjumlah Rp. 1.100.000.000,00 (Satu milyar seratus juta rupiah);
Kerugian imateriil akibat tercorengnya kredibilitas merek milik Penggugat yang dibangun dengan susah payah serta kehilangan pelanggan dan mitra serta klan dari mitra usaha sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menguatkan Penetapan Sementara tentang pengehntian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang memiliki unsur “persamaan pada pokoknya” dengan Merek “MALANG POST” Terdaftar Nomor IDM000291084 milik Penggugat, hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini seraya menolak permohonan pendaftaran Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang diajukan dengan itikat tidak baik oleh Tergugat, Nomor Permohonan DID2020046962, Kelas 16, Tanggal penerimaan 19 Agustus 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di semua tingkatan sampai selesai;
Tanggapan Tergugat
Sementara itu Hary Santoso, Direktur PT Malang Pos Siber penerbit koran New Malang Pos di Surabaya, Jumat siang (28/5), mengatakan, PT Malang Pos Siber memohon majelis hakim PN Niaga Surabaya untuk menolak semua gugatan yang dilayangkan PT Malang Pos Cemerlang. Sebab, merk koran New Malang Pos (NMP) sangat jauh berbeda dengan koran Malang Post (MP).
‘’Beda. Sangat jauh berbeda,’’ tandas Hary meyakinkan.
Disebutkan Hary, Malang adalah nama kota. Sehingga kata Malang tidak bisa dimonopoli pihak tertentu. Jadi siapapun berhak untuk mendaftarkan merk menggunakan kata Malang. Bahkan dalam satu kelas tertentu beberapa merk juga menggunakan kata Malang.
Selain itu, lanjut dia, kata Pos telah banyak digunakan sebagai merk. Terutama dalam kelas 16 (kelas pendaftaran di Dirjen Hak atas kekayaan dan Intekektual) kata Malang dan Pos banyak digunakan.
‘’Contohnya Malang Post, Radar Malang. Atau Jagad Pos, Pos Kota, Jawa Pos, Harian Jaya Pos dan masih banyak lagi. Kesimpulannya, kata Malang dan Pos bisa digunakan oleh semua pihak,’’ urai wartawan senior ini.
Menurut Hary, sesuai UU Nomor 20 Tahun 16 tentang Merk dan Indikasi Geografis pasal 22 banyak sekali perbedaan antara New Malang Pos dan Malang Post. Harian New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki daya beda yang signifikan.
‘’Dengan kata lain, merk New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki tambahan kata yang dapat menjadi pembeda dengan koran merk Malang Post,’’ rincinya dengan menyebut beberapa indikasi penguat lainnya.
Ditambahkan dia, New Malang Asli Korane Arek Malang dan Malang Post memiliki perbedaan visual cukup mencolok. New Malang Pos warna hurufnya hitam, putih dan oranye. Sedang Malang Post hitam dan putih.
Bentuk tulisan New Malang Pos gabungan dari beberapa bentuk huruf . Kemudian Malang Post menggunakan font atau huruf yang sama. ‘’Masih ada lagi perbedaan lainnya yang cukup signifikan. Karena itu, kita memohon majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan PT Malang pos Cemerlang,’’ pungkasnya. (**)