Obyek Foto Video di Bromo Tengger Semeru Kini Dikenai Tarif
SURABAYA,PEWARTAPOS.COM– Ini peringatan bagi pengisi konten kreator baik amatir maupun profesional, pengambilan gambar baik foto maupun video untuk keperluan komersial di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi dikenakan tarif.
Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pemberlakuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
“Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto prewedding dikenakan tarif 250.000 dengan terlebih dahulu mengajukan ijin Simaksi,” terangnya, dikutip dari lumajangkab.go.id, Jumat (18/06).
Bagi pengunjung yang akan melaksanakan kegiatan pengambilan foto komersial harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Pendaftaran atau permohonan SIMAKSI diajukan kepada Balai Besar TNBTS. “Dengan persyaratan KTP yang bersangkutan ke TNBTS cq Kepala Seksi Wilayah. Setelah itu baru dikeluarkan Simak si tersebut,” imbuhnya.
Setelah Simaksi ditandatangani, pihak pemohon melakukan pembayaran dan diberikan kwitansi bukti pembayaran oleh pihak Balai Besar TNBTS.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat berbeda, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab Lumajang, Yoga Pratomo mengimbau agar wisatawan yang hendak memasuki kawasan TNBTS singgah di Pos Loket TNBTS Desa Burno. “Sampaikan maksud dan tujuan agar dapat diketahui pengenaan biaya tiketnya,” imbaunya.
Ia, berharap agar konten kreator memahami pemberlakuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak TNBTS. “Terlebih ada giat-giat berbau komersial yang tentunya dikenai biaya yang relatif tinggi sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya ( * )