Oknum Anggota DPRD Sumenep Keok Ditangan Polisi, 15,76 gram Sabu Berhasil Diamankan
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak berdaya saat ditangkap polisi.
Pasalnya, pria berinisial B ini nekat melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba hingga harus berurusan dengan pihak berwajib. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15,76 gram sabu-sabu milik tersangka B.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, B merupakan warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango. Tersangka merupakan mantan Kepala Desa dan saat ini menjabat sebagai salah satu anggota legislator di Kabupaten Sumenep.
Menurut AKBP Henri, tersangka diamankan oleh polisi saat berada di rumahnya pada hari Rabu (04/12) sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres Sumenep menjelaskan, sebelum B tertangkap, polisi terlebih dahulu berhasil mengamankan ES warga Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor ES dan KA sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika,” ungkapnya saat konferensi pers bersama para awak media, Kamis (05/12/2024).
Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor, sambungnya, kemudian mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari B.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik B. Petugas kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam ruang kamar tidur B.
“B kemudian mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Kapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya, B dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (han)