Ombudsman Jatim Serahkan Rapot Kepatuhan Pelayanan Publik Banyuwangi
SURABAYA,PEWARTAPOS.COM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyerahkan piagam penghargaan dan rapot hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di kantor Ombudsman Jatim di Surabaya, Senin (31/1/2022).
“Selamat kami ucapkan kepada Banyuwangi yang telah meraih nilai tertinggi se-Jawa Timur, dengan nilai 96,75 (dari skala 81-100). Semoga ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” kata Agus.
Tidak hanya terbaik di Jawa Timur, nilai kepatuhan pelayanan publik Banyuwangi juga masuk 10 besar dari 416 kabupaten se-Indonesia
Sementara Bupati Ipuk beterima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Banyuwangi. “Penghargaan ini bukanlah akhir, namun pelecut dan penyemangat bagi kami untuk meningkatkan kinerja,” kata Ipuk.
“Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terima kasih kepada Ombudsman yang terus mendampingi kami, memberikan evaluasi dan masukan apa yang kurang pada kami. Inovasi akan terus kami lakukan, terutama di sektor pelayanan publik. Kami juga baru saja melaunching Banyuwangi Rebound dengan pelayanan publik prima yang menjadi salah satu pondasinya,” jelas Ipuk.
Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Agus mengatakan Ombudsman telah melakukan survey Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di Banyuwangi penilaian dilakukan mulai Juni hingga September, dan finalisasi pada Oktober 2021.
Agus menggatakan penilaian dilakukan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Menurut Agus di empat OPD tersebut, pelayanan publik Banyuwangi telah menerapkan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan UU 25 tahun 2009 dan standar pelayanan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam kepatuhan pelayanan publik terdapat tiga ketegori penilaian, yakni zona hijau (81.00 – 100), zona kuning (51.00 – 80.99), dan terakhir zona merah (0 – 50.99). Agus mengatakan terdapat 9 daerah (enam kabupaten dan tiga kota) di Jawa Timur yang masuk zona hijau. Terdapat 21 kabupaten dan enam kota di zona kuning. Sementara dua kabupaten mendapatkan nilai zona merah.
Terkait pelayanan publik ini, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya. “Kami berharap agar Banyuwangi bisa terus meningkatkan pelayanan. Kepada Ibu Bupati kami harap bisa memantau konsistensi pemenuhan standar layanan,” harap Agus. ( bur )