Hukum & Kriminal

Operasi Tumpas, Polisi Amankan 10 Pengedar Narkoba

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Dalam operasi Tumpas Narkoba yang digelar Polres Blitar Kota selama 12 hari membuahkan hasil, kali ini Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sembilan pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan satu pengedar Pil jenis dobel L, Rabu 30/08/2023.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi mengatakan, konferensi pers kali ini Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dan menyita sebanyak, 2.345 butir pil jenis dobel L, sabu-sabu dengan berat total hampir mencapai 24, 23 gram.

“Ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama yang antara petugas Satreskoba, tindakan tegas terhadap peredaran narkoba adalah prioritas kami. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.

Ditambahkan Danang, para tersangka yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada hukum yang berlaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, masih kata Danang, operasi ini bukan hanya sekadar penindakan, melainkan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.

Dukungan dan apresiasi harus disampaikan petugas kepolisian yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.

Keberhasilan ini sekaligus mengingatkan kita semua akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.

“Teruslah berjuang demi lingkungan yang bebas dari narkoba. Kita percaya, dengan kerjasama dan semangat yang tinggi, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Sekadar informasi, atas perbuatannya sepuluh tersangka sudah
diamankan di Mapolres Blitar Kota, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close