Optimalkan Layanan Rehabilitasi, Bapas Kediri Sepakati PKS Dengan BNNK Tulungagung
TULUNGAGUNG, PEWARTAPOS.COM – Badan Narkotika Nasional KABUPATEN (BNNK) Tulungagung bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Aula Bapas Kelas II Kediri, Selasa, 30/01/2024.
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kolaborasi untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika (P4GN), khususnya Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi.
Diketahui, optimalisasi penyelenggaraan layanan penyuluhan klien pemasyarakatan dan rehabilitasi klien pengguna narkoba di sepakati oleh Kepala BNNK Tulungagung Rose Iptriwulandhani, dan Yuyun Nurliana, selaku Kepala Bapas Kelas II Kediri.
Sinergitas melalui Perjanjian Kerja sama ini memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa hal, diantaranya penyuluhan klien pemasyarakatan dan rehabilitasi terhadap klien pengguna narkoba, assesment terpadu, klien pemasyarakatan dan klien pengguna narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung serta pemberian informasi data hasil rehabilitasi bagi klien terkait perubahan perilaku klien.
Dalam jangka waktu 5 tahun masa berlaku, pihak BNNK bertanggung jawab dalam fasilitasi pemberian penyuluhan terhadap klien pemasyarakatan, fasilitasi pemberian layanan rehabilitasi terhadap klien yang pernah mengonsumsi narkoba, melaporkan hasil rehabilitasi dan perkembangannya berdasarkan assessment serta memberikan bimbingan rehabilitasi bagi klien Bapas. Sedangkan pihak Bapas memiliki tanggung jawab terkait rekap data klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran terkait narkoba.
Selain itu juga melakukan Assessment Pengulangan tindak pidana untuk menentukan program bimbingan klien, melaksanakan pengawasan program bimbingan bagi klien narkoba, baik yang sedang menjalani rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi, serta memberikan pendampingan bagi klien yang melaksanakan rehabilitasi. Terkait ketentuan teknis dan operasional akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta rencana implementasinya.
Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) merupakan salah satu program rehabilitasi yang disinggung pada kegiatan kali ini.
Kepala BNNK Tulungagung Rose Iptriwulandhani, memberikan highlight tentang peran masyarakat terhadap layanan rehabilitasi melalui sebuah wadah bernama IBM.
“IBM bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dengan mengikutsertakan masyarakat untuk mengintervensi ke masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba” terang Rose.
Menurutnya, Terbatasnya ketersediaan dan daya tampung lembaga rehabilitasi yang dikelola pemerintah (LRIP) maupun masyarakat (LRKM) memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi mendukung pemulihan penyalah guna narkoba.
“IBM merupakan layanan yang sangat potensial untuk diterapkan di berbagai tatanan masyarakat, melalui kegiatan penjangkaun, deteksi dini, edukasi dan pendampingan, serta rujukan sesuai tingkat keparahan dan kebutuhan penyalah guna narkoba” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Bapas Kelas II Kediri, Yuyun Nurliana, menjelaskan bahwa program IBM linear dengan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
Keberadaan Pokmas Lipas merupakan upaya Pemasyarakatan dalam merangkul masyarakat untuk turut serta memberikan kepeduliannya, baik melalui perbuatan, saran terhadap pendampingan, pengawasan Klien dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Karena itu diperlukan upaya aktif dalam meningkatkan sinergitas terkait Pokmas Lipas tersebut, salah satunya dengan program IBM BNNK Tulungagung.
“Peran Pokmas Lipas saat ini memang sangat membantu Bapas dalam menjalankan tugas dan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien. Selain itu, juga memberikan manfaat dalam bidang kemandirian dan kepribadian untuk hidup yang lebih baik setelah menjalani pembinaan. Maka, kolaborasi dengan program IBM dari BNNK Tulungagung ini menjadi angin segar bagi kami untuk meminimalisasi kendala yang terjadi,”pungkasnya. (dik).