SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Pemilik paspor yang hilang atau rusak, kini tak perlu cemas dan pusing tujuh keliling, karena Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak sebagai Unit Pelaksana Teknis, telah meluncurkan program ODP (Ora Dowo Pemeriksaane).
Inovasi ini diinisiasi Kanim Tanjung Perak sebagai Unit Pelaksana Teknis yang meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dalam hal layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang dan Rusak.
“Kami memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan BAP Paspor Hilang dan Rusak dimana keputusan persetujuan Kepala Kantor selesai pada hari yang sama,” ujar Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, melalui rilis yang dikirim kepada pewartapos.com, Jumat (5/4/2024).
Bagi pemohon paspor hilang atau rusak hanya tinggal membawa e-KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah dan Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian, serta membawa paspor lama yang rusak bagi pemohon paspor rusak, baik dokumen asli maupun fotokopi.
Begitu semua dokumen lengkap, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan langsung diproses melalui layanan ODP dengan catatan tidak ada perbedaan data di antara dokumen-dokumen tersebut.
“Pemohon akan melalui proses BAP melalui ODP, dilanjutkan proses foto, biometrik dan wawancara, kemudian dapat langsung melakukan pembayaran denda Paspor Hilang sesuai PNBP sebesar Rp. 1.000.000, ditambah biaya PNBP buku paspor sebesar Rp.350.000 (paspor biasa non elektronik) atau Rp. 650.000 (paspor biasa elektronik) ke bank persepsi, e-commerce yang ditunjuk atau Kantor Pos,” jelas Verico. (joe)