Pangdam Brawijaya Pimpin Apel Jelang PPKM Darurat
SURABAYA,PEWARTAPOS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal dimulai tanggal 3 Juli besok hingga 20 Juli 2021. H-1 jelang pelaksanaan, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan PPKM Darurat di lapangan Makodam V/Brawijaya, Jumat (2/7/2021).
Apel dihadiri Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo serta Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Untuk pasukan Apel yakni dari jajaran TNI dan Polri.
Pangdam Brawijaya menjelaskan, bahwa situasi Jawa Timur saat ini di massa Pandemi Covid-19 cukup memprihatinkan. Bahkan kemarin sore, kata dia, penambahan angka positif merupakan angka tertinggi sejak pandemi Covid-19 menimpa Indonesia, di awal tahun 2020.
“Angka kesembuhan di atas 300 tetapi yang meninggal cukup banyak. Jawa Timur merupakan penyumbang angka kematian tertinggi di seluruh Indonesia,” jelas jenderal bintang dua tersebut.
Ia menegaskan, gelar Apel secara serentak dilakukam di wilayah Jawa Timur. Baik di Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, wilayah Tapal kuda dan di Mojokerto. “Setelah Apel nantinya kita semua akan masuk ke wilayah penugasan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim,” ujarnya.
“Meski intruksi dari Kementrian Dalam Negeri belum keluar, kita sudah mengambil kebijakan terlebih dulu, sambil menunggu aturan yang akan diberlakukan,” jelasnya.
Mayjen Suharyanto menjelaskan, dari 38 kabupaten/kota di Jatim dibagi dua level. Untuk level tiga ada 27 kabupaten/kota dan nantinya anggota akan masuk di Kodim dan Polres dengan total anggota sebanyak 50 orang. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya masuk di level empat.
Untuk level 4 ini, kata dia, tingkatnya lebih gawat atau penyebaran Covid-19 lebih tinggi. Dan nantinya anggota akan langsung masuk ke RT/RW, dengan total pasukan yang berbeda-beda disesuaikan dengan ancaman penyebaran Covid-19 yang berbeda-beda pula.
“Operasi akan dilakukan mulai besok 3-20 Juli 2021. Namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang bila penurunan penyebaran Covid dinilai belum berhasil dan tugasnya yakni memperkuat empat pilar pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di suatu wilayah. Empat pilar tersebut yaitu pertama kepala desa, dokter puskesmas, Babinkantibmas dan Babinsa,” ujarnya. ( * )