Pansus II Dewan Trenggalek Kebut Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat kerja bersama eksekutif, tindak lanjut pembahasan Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Kamis (10/3/2022).
Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Amin Tohari usai rapat mengatakan rapat kali ini lanjutan pembahasan Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan sudah sampai di pasal 160 dari total 208 pasal.
“Adapun beberapa hal krusial dalam pembahasan kali ini, salah satunya mengenwi penyesuaian peraturan yang lebih tinggi, akan tetapi kita akan berupaya memasukkan muatan-muatan lokal yang bisa disampaikan dan dimasukkan ke dalam pasal-pasal Raperda ini,” kata Amin.
Untuk muatan lokalnya lanjut Amin, pihaknya memberikan prioritas terhadap berbagai pihak. Sehingga terkait pelaksanaan APBD bisa berjalan dengan maksimal dan menampung berbagai usulan.
”Dengan demikian semua pihak bisa mengusulkan program dan menyesuaikan yang berlaku di Pemerintah Daerah,” terangnya.
Dijelaskan Amin, kemarin Pansus II telah membahas Ranperda ini sebanyak 80 pasal. Untuk hari ini 80 pasal dan total yang sudah di bahas 160 pasal dari 208 pasal
”Sedangkan selebihnya sebanyak 48 pasal akan di bahas berikutnya dan masih menunggu undangan lebih lanjut. Rencana minggu depan ada jadwal lagi pembahasan Pansus. Semoga semua pasal yang dibahas selesai,” jelasnya.
Ditambahkan Amin, pembahasan terkait penyusunan APBD termasuk teknis dan pembayaran bank dan sebagainya ini semuanya menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi. Baik PP Nomer 77 tahun 2020, kemudian Permendagri yang ada.
”Jadi setelah pembahasan selesai kita tinggal finalisasi serta membahas inventarisasi masalah yang pernah dalam pembahasan sebelumnya. Dan targetnya bulan Maret ini sudah di paripurnakan,” pungkasnya. (len/ham)