Pansus Pengembangan Pesantren DPRD Jatim : Breakdown Lagi UU 18/2019
PASURUAN, PEWARTAPOS.COM- Pansus Pengembangan Pesantren DPRD Jatim terus melakukan upaya menuntaskan pembahasan. Jum’at kemarin (21/1/2022) menggelar Raker Lanjutan di Taman Dayu Pasuruan. Ini sebagai finalisasi sebelum Paripurna.
Raker dipimpin Ketua Pansus Pengembangan Pesantren DPRD Jatim, Hartoyo, S.H, M.H dengan diikuti sejumlah anggota Pansus dan perwakilan OPD Pemprov Jatim.
“Pansus ini sudah berjalan hampir satu tahun dan hari ini sudah selesai dalam finalisasinya dan nantinya bisa dibahas di tahapan paripurna pada tanggal 24 Januari 2022. Kami berharap perda inisiatif ini bisa menjangkau ke semua Ponpes yang ada di Jawa Timur, bukan hanya ponpes-ponpes besar tetapi juga ponpes-ponpes kecil di pelosok akan mendapat perhatian dari Pemprov Jatim,” kata Hartoyo.
Menurutnya, pembahasan Perda tersebut akan mengedepakan ciri khas Jawa Timur, seperti Keberadaan kitab kuning dalam draft raperda itu juga dalam rangka menjaga keautentikan pesantren. Kitab kuning itu istilah dasar dari ajaran Islam ahlussunnah wal jamaah yang memang dijaga betul oleh para kyai pesantren dan mampu menjaga Indonesia.
“Berbicara tentang pengembangan pesantren, sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 18 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan. Namun yang ada di Undang-undang tersebut tentu harus di breakdown secara teknis di tingkat provinsi,” ujarnya.
“Hal itu supaya lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang bisa lebih spesifik dalam Raperda Pengembangan Pesantren di Jawa Timur,” kata Hartoyo.
Hal senada diungkapkan Hj. Umik Zahro M.Si dan H. Samsul Arifin, anggota pansus lainnya. “Terkait lulusan Pesantren terutama yang Pendidikannya non formal akan difasilitasi dengan sistim Informasi Pendidikan Pesantren dalam mendapatkan kesetaraan dengan Pendidikan lainnya serta diakui ijazahnya, sehingga para lulusan Pesantren ini bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tingi,” ujar Umik Zahro.
“Beberapa hal yang bersifat krusial telah kita lakukan terhadap pembahasan Raperda Pengembangan Pesantren Provinsi Jawa Timur, Perda ini merupakan turunan dari undang undang no 18 tahun 2019 tentang Pesantren yakni dengan lahirnya Perda tersebut dapat memfasilitasi pengembangan Pendidikan yang ada di Pesantren Jawa Timur,” ujar Umik Zahro.
Isi dalam perda yang kita bahas selain terkait Pendidikan bagi para santri namun juga akan mengatur soal kesehatan dan masalah lingkungan yang menjadi sorotan. Jadi nantinya dinas-dinas terkait bisa ikut mengembangkan Pesantren. Misalnya dalam bidang lingkungan dan Kesehatan.
Sementara itu H. Samsul Arifin menginginkan Pemerintah hadir dalam upaya menguatkan pesantren di Jawa Timur untuk mengakomodasi kepentingan kearifan lokal yang ada di masing-masing pasantren, seperti kita tahu tiap daerah jawa timur mempunyai kearifan lokal yang berbeda beda.
“Pembahasan Raperda ini merupakan salah satu bentuk inisiatif dan ikhtiar dari DPRD Provinsi Jawa Timur kepada Pondok Pesantren yang ada di Jawa Timur. Masih banyak pesantren yang belum terjamah bantuan pemerintah serta masih banyak pula pesantren tradisional yang benar-benar butuh uluran tangan semua pihak termasuk pemangku kebijakan,” kata Samsul Arifin.
Selain sebagai upaya penyetaraan lulusan pesantren dengan pendidikan formal, Raperda pesantren juga mengamanatkan untuk dibentuknya Sistem Data dan Informasi Pesantren Daeran (SDIPD) yg diharapkan mampu menampung dan menyediakan data dan informasi yg akurat terkait pesantren yg ada di Jawa Timur, karena banyak pesantren yg belum terdaftar dalam EMIS yaitu pusat data pesantren pada Pemerintah Pusat. (iz)