Pansus Sampaikan Rekomendasi LKPj Gubernur Jatim Akhir Tahun 2021
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Setelah melewati pembahasan marathon yang dilakukan sejak 28 Maret 2022 hingga 23 April 2022, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Dan Rekomendasi Pansus Terhadap LKPj Gubernur Akhir Tahun 2021 pada Senin (25/04/22) siang yang bertempat di Gedung DPRD Jatim.
Pansus yang diwakili oleh juru bicaranya yakni H. Samsul Arifin, S.Ag., M.Si, memberikan apresiasi terharap prestasi dan penghargaan yang didapatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama kurun waktu tahun 2021 meskipun ditengah krisis kesehatan akibat pandemic covid-19.
“ Kami ucapkan terimakasih kepada Gubernur dan jajarannya yang telah melakukan presentasi atas kinerja masing-masing dan kami berikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi dan capaian yang telah dicapai selama tahun 2021,” ujar Jubir Pansus.
Dalam kesempatan tersebut, pansus memberikan sejumlah rekomendasi terhdap sejumlah hal yang menjadi sorotan Pansus agar menjadi perbaikan atas efektivitas kebijakan terhadap kinerja pemerintahan yang sesuai dengan 11 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang bersifat komprehensif.
Pansus melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berhasil bangkit dari kontraksi pertumbuhan ekonomi dari -2,35 persen pada tahun 2020 menjadi 3,57 persen pada tahun 2021.
“ Meskipun demikian, pansus justru menilai ada 1 IKU yang capaiannya tidak sesuai denga target / tidak tercapai yaitu tingkat pengangguran terbuka (TPT). Meskipun ada penurunan secara statistic tapi masih belum sesuai. Untuk itu pansus merekomendasikan kepada Gubernur agar program pemulihan ekonomi nasional (PEN) berdampak, maka harus dilakukan peningkatan target program yang signifikan dengan alokasi anggaran yang memadai,” paparnya.
Mengenai indeks pembangunan manusia, pansus menjelaskan bahwa kualitas sumberdaya manusia menadi faktor kunci pembangunan daerah, maka pansus merekomendasikan perangkat daerah utuk mampu melakukan pemetaan wilayah yang terbelakang baik secara pendidikan maupun juga secara kesehatan sekaligus menyusun road map pengembangannya.
“ Tindak lanjut dari rekomendasi pada poin tersebut harus sudah dimulai pada perubahan APDB tahun 2022 yang akan berjalan ini,” jelas Samsul.
Lebih lanjut Jubir Pansus juga menegaskan bahwa perubahan anggaran yang dialokasikan untuk kedaruratan ataupun refocusing anggaran belum dilaksanakan secara transparan sehingga belum memberikan dampak yang nyata bagi PEN maupun penyelesaian masalah pandemi, yang ada malah menimbulkan dugaan ketidaktransparanan di masyarakat.
“ Dana hasil refocusing/ realokasi sebesar Rp 1,33 triliyun yang kegunaannya untuk penanganan pandemic belum didukung oleh infomasi dan laporan yang jelas terhadap penggunaan, penerimaan manfaat, dan dampaknya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Terakhir Samsul merekomendasikan pendokumentasian terhadap kebijakan daerah mapun peraturab perundang-undangan menjadi dokumen bersama antara legislatf dan eksekutif sebagai mitra.
“ Yang terjadi saat ini tidak ada pendistribusian dokumen kepada anggota DPRD. Kami berharap, tindak lanjut dari rekomendasi pansus ini dilaporkan kepada DPRD agar secara kelembagaan DPRD dapat terus mengawal rekomendasi yang telah diberikan pansus sesuai dengan kewenangan DPRD,” pungkas Samsul.(iz)