Panwaslu Robatal Himbau ASN dan Kades Tetap Menjaga Netralitas
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Robatal Kabupaten Sampang, Madura terus mewanti-wanti agar para ASN di Wilayah Robatal menjaga netralitas, Rabu (29/11/2023).
Hal itu disampaikan saat panwaslu bersama PKD melakukan kordinasi dengan turun langsung menemui sejumlah ASN. Diantaranya Forkopimcam,kepala Desa,KUA, UPTD Puskesmas, dan BPP Setempat.
Tidak hanya larangan terlibat langsung dalam politik praktis, namun juga himbauan larangan berfoto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Kemudian larangan berkampanye oleh pejabat negara/pejabat lainnya dan larangan penggunaan Program dan fasilitas negara.
Ketua Panwascam Robatal Mohammad Hasan Divisi SDMO-DATIN mengatakan kegiatan hari ini merupakan tugas dan kewajiban yang di intruksikan oleh bawaslu sampang untuk melakukan kordinasi terkait netralitas ASN di Kecamatan Robatal.
“Hari ini kami panwascam bersama Pkd melaksanakan tugas, dengan menemui sejumlah ASN di kecamatan Robatal dan mewanti – mewanti agar para Asn ini tetap menjaga netralitas jelang Pemilu 2024” ujarnya.
Moh. Hasan juga menegaskan bahwa bila ada laporan mengenai ASN yang bersikap tidak netral, dan menguntungkan salah satu paslon ia akan menindak tegas atas adanya laporan tersebut
“Jangan sampai ASN memihak bahkan menggiring para masyarakat kepada salah satu paslon,jika sampai di ketahui maka,saya tidak akan segan-segan untuk menindak lanjuti,dan bilamana ada laporan dari masyarakat kami siap pasang badan untuk menindak tegas”pungkasnya.
Hal itu lantaran sudah jelas di atur sebagamana dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terpisah Camat Robatal melalui Sekcam H.Samsuri mengatakan, pihaknya menyambut baik dan berterimakasih atas surat himbauan netralitas ASN dari segenap anggota Panwaslu.
“Saya juga sudah mendapat himbaun dari Pemerintah Derah terkait netralitas ASN, dan Alhamdulillah hari ini dari teman – teman Panwaslu juga datang untuk memberikan surat himbauan ” Ujarnya
Selain itu pihaknya juga memahami bahwa tempat yang merupakan milik negara dan fasilitas negara tidak diperbolehkan dipergunakan untuk kampanye.
Sebagaimana Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
“Akan saya sampaikan juga nanti surat bimbauan dari teman – teman Panwaslu kepada seluruh ASN di kantor kacematan Robatal agar tetap menjaga Netralitas” Pungkasnya.( Rul)