SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Pada sidang paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Hj. Anik Maslachah, S.Pd. M.Si., Selasa (8/11/2022), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan tentang BUMD Pemprov Jatim. Berikut ini penjelasan Gubernur Khofifah :
Sesuai dengan ketentuan PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD, satu perusahaan dapat dikelompokkan menjadi BUMD apabila seluruh atau paling sedikit 51% modalnya dimiliki oleh daerah.
Saat ini Pemprov Jatim memiliki modal diatas 51% pada 7 BUMD yakni : PT. BPD JATIM TBK/perseroda tbk, PT. BPR JATIM PERSERODA, PT. PETROGAS JATIM UTAMA/ perseroda, PT. JATIM GRAHA UTAMA/perseroda, PT PANCA WIRA USAHA /perseroda, PT AIR BERSIH JATIM/perseroda dan PT JAMKRIDA JATIM /perseroda.
Terkait regulasi BUMD Pemprov Jatim memiliki Perda no 8 tahun 2019 tentang BUMD. Perda ini merupakan regulasi yang dibentuk berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. PP n0 54 tahun 2017 tetang BUMD, permendagri no 27 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota komisaris dan direksi BUMD dan Permendagri 108 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran kerjasama, pelaporan dan evaluasi BUMD.
Dalam perda no 8 tahun 2019 tersebut diatur bentuk hukum perda BUMD serta persyaratan tata cara seleksi dan masa jabatan anggota dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD.
Berdasarkan pasal 25 ayat 1 perda no 8 tahun 2019, BUMD wajib menyesuaikan nomenklatur BUMD paling lama 1 tahun sejak perda berlaku. Dari 7 BUMD yang dimiliki Pemrov Jatim terdapat 2 BUMD yang sudah disesuaikan nomenklaturnya dan 5 lainnya masih perlu dilakukan penyesuaian. Atas dasar pertimbanga tersebut melalui perda ini akan dilakukan penyesuaian nomenklatur pada 5 BUMD tersebut.
Selain penyempurnaan nomenklatur, dalam raperda ini juga dibahas perubahan kondisius PT. JATIM GRHA UTAMA untuk menunjang program dan tugas Pemprov Jatim.
Perubahan ini dalam rangka memperluas jangkau usaha PT. JATIM GRAHA UTAMA sehingga memiliki flexibilitas yang menunjang program dan kegiatan Pemprov sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada .
Dalam perda ini juga ada penghapusan ketentuan terkait tim independent sebagai pelaksana pemilihan direksi yang diatur dalam masing masing perda mengenai pendirian PT Petrogas Jatim Utama, PT. Jatim Graha Utama, PT Panca Wira Usaha dan Perseroan Terbatas Jamkrida Jatim.
Penghapusan tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi konflik aturan hukum yang bersifat vertical maupun horizontal yang akan membawa ketidakpastian hukum dimana sesuai Pasal 36 Permendagri No 37 Tahun 2018 dan Pasal 19 Perda No 8 Tahun 2019 pada intinya pemilihan anggota dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD dilakukan oleh Pansel yang beranggotakan perangkat daerah serta usul independent atau perguruan tinggi.
Memperhatikan pertimbangan tersebut maka perlu untuk segera mengusulkan Raperda tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2019 tentang BUMD. Dengan harapan payung hukum pengeloaan BUMD menjadi semakin kuat sehingga kinerja BUMD menjadi lebih meningkat dan kegiatan serta pengawasan Pemprov Jatim kepada BUMD lebih optimal. Tentunya hal tersebut akan mendorong evidence BUMD kepada PemProv Jatim. (iz)