BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Rapat Paripurna DPDR Kabupaten Blitar membahas 4 agenda penting yang akan menjadi salah satu instrumen dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (10/3/2023).
Keempat agenda tersebut adalah penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir), pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Blitar tentang perubahan susunan alat kelengkapan DPRD, penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah, penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang Perusahaan Umum dDaerah Penataran Aneka Usaha, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame.
“Rapat paripurna kali ini sebagai regulasi yang harus dilaksanakan sebelum penyerahan RKPD Tahun 2024, jadi usulan-usulan dan pokok-pokok pikiran DPRD akan di tampung yang nantinya akan kami serahkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’I usai rapat paripurna kepada wartawan.
Ketika disinggung ada berapa banyak pokir yang diusulkan DPRD, M. Rifa’i menjelaskan, sangat banyak, dan pihaknya tidak bisa menjelaskan satu persatu. Karena di dalam buku usulan tersebut ada tujuh pembidangan, dimana didalamnya ada sekitar 1.000 lebih pilihan pokir. “Ya nanti tinggal dipilih karena banyak pilihan,” tutupnya. (ADV/dik)