BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Blitar Maskur melalui juru bicara fraksi menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin(20/3/2023).
Rapat paripurna DPRD kabupaten Blitar dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhamad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Wakil Ketua Mujib.
Sebelum melakukan pembacaan PU tehadap Ranperda usulan Bupati, Jubir F-PKB Candra Purnama, mengucapkan terima kasih kepada
Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 7 (Tujuh) Ranperda Usulan Bupati, sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Bupati pada Sidang Paripurna pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Chandra Purnama mengatakan, ini merupakan langkah tepat dalam memberikan Payung Hukum terhadap Pelaksanaan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Blitar. Sehingga F-PKB Siap Mendukung serta Membahas melalui Pansus-Pansus
Adapun Ranperda usulan Bupati antara lain;
- Ranperda tentang Pedirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras;
- Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah;
- Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
- Ranperda tentang Peyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023 – 2043;
- Ranperda tentang Pengarustamaan Gender; dan
- Ranperda tentang Irigasi.
Dalam mengakhiri sambutannya Jubir Fraksi PKB memberikan sebuah kata mutiara, yaitu mengukir sebuah Mutiara Hikmah yang Cukup Keren yakni :
Khairul kalami ma qalla wa dalla. Sebaik-baik perkataan adalah yang singkat, padat dan jelas.
Berpegangan pada Mutiara Hikmah diatas, terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh ekskutif, F-PKB berpandangan bahwa hal ini merupakan langkah tepat dalam memberikan Payung Hukum terhadap Pelaksanaan Percepatan Pembangunan di Kabupaten
Blitar.
“Sehingga F-PKB Siap Mendukung serta Membahas melalui Pansus-Pansus Terhadap 7 (Tujuh) .Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati hingga menjadi peraturan daerah.
Semoga pertolongan Allah SWT senantiasa tercurah, dalam menebar manfaat dan barokah bagi Masyarakat Kabupaten Blitar seutuhnya.,”pungkasnya (ADV/Dik)