Politik

PDIP Sodorkan Dua Saksi Dalam Sidang Ketiga Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar Kembali menggelar Sidang ketiga atas dugaan penanganan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan agenda penyampaian bukti dan saksi – saksi, Senin 16/10/2023.

Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria didampingi anggota Masrukin dan Nursulin saat memimpin sidang mengatakan, DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku pelapor menyodorkan delapan bukti berupa berkas dan dokumen serta menghadirkan dua saksi.

“KPU Kabupaten Blitar tidak mengajukan saksi, mereka menyodorkan delapan bukti berupa dokumen atau berkas,” katanya.

Masih Kata Nur Ida, para pelapor harus menghadirkan tiga saksi, antara lain, Andry Suprapto, Suratun Nasikhah, dan Ivandio Ramadhan Permana.

“Namun, karena salah satu saksi Bernama Andry Suprapto sakit maka hanya hadir dua saksi yang bisa hadir. Yakni, Suratun Nasikah dan Ivandio Ramadan Permana,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Nur Ida Fitria, Ketua Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar menambahkan, Usai pemeriksaan identitas para saksi, dilanjutkan mendengarkan pembuktian lewat tanya jawab majelis pemeriksa, pelapor, dan terlapor kepada para saksi.

Sementara itu Masrukin, anggota majelis pemeriksa melontarkan beberapa pertanyaan kepada para saksi. Seperti, kedudukan dan tanggung jawab saksi pada struktur DPC PDIP, juga kronologis pengajuan bacaleg PDIP pada 11 Agustus 2023.

Saksi Ivandio dan Suratun Nasikhah, menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa dengan baik.

Dalam kesempatan sidang tersebut, baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan oleh majelis pemeriksa untuk bertanya kepada para saksi.

Dalam persidangan ketiga tersebut, terlapor dalam hal ini pihak KPU Kabupaten Blitar, hadir dalam persidangan antara lain Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, Kasubag Teknis Unik Mayoriyati, staf hukum Ulya, dan operator Silon KPU Kabupaten Blitar Muhammad Hudin.

Narsulin, anggota majelis pemeriksa menanyakan beberapa poin kepada terlapor. Seperti bagaimana proses verifikasi administrasi bacaleg, baik melalui aplikasi sistem pencalonan (silon) maupun berkas fisik.

Ketua KPU Hadi Santosa menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa, bahwasanya apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar saat itu, sudah merujuk kepada norma aturan dan kebijakan dari KPU RI.

Sidang ketiga ini ditutup pada pukul 13.05 WIB oleh ketua majelis pemeriksa.

Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan atas keterangan pelapor dan terlapor kepada pemeriksa. Dilanjutkan rapat pleno terhadap kesimpulan.

“Sidang pembacaan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini akan diagendakan pada Kamis 19 Oktober 2023,” tutup Ida Fitria dalam sidang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyatakan, pihaknya saat ini melakukan pendalaman terhadap bukti, berkas, dan dokumen yang telah disampaikan oleh pelapor dan terlapor.

“Dalam sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi, kami telah menemukan poin poin penting untuk menjadi rumusan keputusan Bawaslu,” tutup Masrukin.

Menurut Masrukin, nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran ini ada dua, yakni menyatakan terbukti atau tidak terbukti. Apabila terbukti, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar selama 3×24 jam di hari kerja. (dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close