Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Lamongan Dikirim ke Rusunawa
LAMONGAN,SKO.COM – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama TNI-Polri jajaran Kodim 0812 Lamongan dan Polres Lamongan tidak main-main dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Khususnya kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negeri Jiran Malaysia dan Singapura.
Dari data tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lamongan, kedatangan hari pertama ada 7 orang PMI yang datang dan dilanjut kedatangan kembali di hari kedua 16 orang PMI asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Rusunawa ASN Kabupaten Lamongan. Mereka langsung masuk karantina dengan menumpang kendaraan mini bus.
Begitu tiba tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamongan, langsung melaksanakan langkah pengetatan dan antisipasi bagi para pemudik pun diterapkan. Mereka disemprot disinfektan dan dicek kesehatan serta suhu tubuhnya.
“Ya, semalam kami kawal dan sudah dilakukan langkah antisipasi dengan disemprot disinfektan serta tes kesehatan,” kata Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono, Minggu (02/05/2021).
Dandim 0812 juga menyampaikan, sebelum mereka tiba dari tempat bekerja di luar negeri melalui bandara Juanda, Surabaya. Mereka juga Terlebih dulu menjalani tes PCR dan karantina di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Selama Dua hari disana.
“Para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan seperti kecamatan Solokuro, Kecamatan Glagah, Kecamatan Laren, dan Kecamatan Brondong,” terang Dandim.
Salah satu pekerja migran yang bernama Abdul Hamid Bin Yusuf (69) asal Kecamatan Solokuro, Dia sudah tujuh tahun bekerja di Malaysia mengaku agak canggung saat tiba di Lamongan. Sebab, masih harus menjalani karantina lagi sebelum pulang.
“Ya mau bagaimana lagi, demi pulang ke Indonesia,” ungkapnya.
Sesuai dengan arahan Bupati Lamongan, dan Tim gugus tugas penanganan Covid- 19 di kabupaten Lamongan Para PMI asal Lamongan harus dikarantina terlebih dahulu di Rusunawa ASN sebelum pulang. Hal ini untuk mencegah klaster baru, apalagi mereka berasal dari luar negeri.
Para PMI ini baru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah menjalani karantina selama tiga hari kedepan. Kemudian, dilakukan tes swab antigen. Jika hasilnya negatif, maka mereka diperbolehkan pulang. (bis )