Pembahasan Dewan Trenggalek Terhadap Ranperda Produk Lokal Terancam Molor, Ini Penyebabnya
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Riset Pasar Luar untuk Produk Daerah tengah menemukan perjalanan yang masih rumit di antara Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dengan pemerintah setempat.
Sebelumnya, pihak DPRD Kabupaten Trenggalek telah menggedok beberapa ranperda inisiatif melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan telah mengesahkannya melalui rapat paripurna.
“Pembahasan ini sebagai tindaklanjut paripurna tentang beberapa ranperda inisiatif dari dewan utamanya tentang kebijakan produk unggulan daerah,”ungkap Guswanto, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis, (27/10/2022).
Sedangkan masih menurut Guswanto, permasalahan yang menjadi perdebatan adalah penentuan judul peraturan tersebut dengan naskah akademik (NA) di mana ada beberapa pasal yang bersubstansi kepada arah tujuan dibentuknya Perda itu, utamanya pada judul dengan muatan kata ‘riset’.
“Ini yang masih menjadi tarik ulur kami,” tuturnya.
Padahal yang diinginkan pihaknya dari perda ini termasuk melindungi serta menjaga keberlangsungan produk usaha mikro kecil menengah yang ada di Trenggalek.
Sebab itu jika telah dipunyai payung hukum produk unggulan daerah ini bisa dibantu pemerintah daerah untuk dipatenkan seperti halnya makanan jenis Gegok, Lodho Ayam, Pindang Sapi yang saat ini rawan diklaim produk asal daerah di luar Trenggalek.
“Tidak masalah pembahasan perda ini molor demi kepentingan pelaku usaha produk lokal yang kini telah menusantara bahkan mendunia,”tandasnya.
Terpisah, Amin Tohari, salah satu anggota Pansus III juga meminta agar baik di pemerintah maupun kalangan dewan sendiri untuk mendudukkan persoalan pada substansi kepentingannya.
“Jadi bila riset itu sudah ada yang membidangi seperti di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) dan itu bisa dituangkan dalam pasal yang ada di ranperda tersebut,” pungkasnya.
Sementara, berjalannya rapat tersebut akhirnya di skors untuk batas waktu yang belum ditentukan. (abd)