News

Pembunuhan Berencana, Suami Korban Ditetapkan Tersangka

Share Berita:

MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Polisi menetapkan Ismail Songge (46), warga jalan Trisula, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di jalan Nitikusumo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan, motif cemburu menjadi pemicu pelaku nekat membunuh korban Yuni Restiani (44), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti senjata tajam jenis badik dan dua motor milik korban dan pelaku,” kata Kapolres Madiun Kota, Rabu (28/12/2022).

Kapolres Madiun Kota, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat mencari dan membuntuti hingga bertemu di jalan Nitikusumo, Kota Madiun.

“Korban mengalami beberapa luka tusuk dibadan dan luka berat hingga korban meninggal dunia dilokasi. Tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup” ungkapnya.

Sementara tersangka mengaku, awal kejadian bermula saat ada laki laki lain yang hendak menikahi istrinya. Namun istrinya (korban) mengaku tidak ada urusan dengan laki laki yang dicurigai pelaku sebagai pasangan selingkuhan istrinya.

“Istri saya bilang tidak ada urusan dengan laiki laki itu dan tidak mau saya tinggalkan. Hingga saya melihat istri saya berboncengan dengan laki laki tersebut,” ujar Ismail Songge.

Penemuan mayat perempuan bersimbah darah di jalan Nitikusumo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sempat menggemparkan warga. Pasalnya saat korban ditemukan tidak ditemukan identitas dan diduga korban pembunuhan. (mun).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close