HeadlineNews

Presiden Minta Sederhanakan Aturan Penyaluran Bantuan Bencana

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memahami potensi bencana di daerahnya agar bisa mempersiapkan langkah penanggulangan bencana, termasuk mempersiapkan anggaran.

“Daerah-daerah yang memiliki kemungkinan-kemungkinan besar terjadi bencana itu memang harus menganggarkan, harus,” jelas Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media usai meresmikan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Presiden menilai, pemerintah daerah dan BPBD seharusnya sudah dapat menghitung jumlah anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi geografis dan sebaran potensi bencana di daerahnya.

“Misalnya berapa? Saya kira daerah bisa mengkalkulasi sendiri, misalnya daerah yang sering terjadi erupsi gunung berapi jelas daerah mana, jelas, kalau enggak ada gunung berapi berarti enggak besar,” tandasnya.

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pemda harus memiliki rencana pembangunan yang secara jelas memuat risiko bencana dengan mengatur lokasi-lokasi yang rawan untuk didirikan bangunan.

“Daerah itu harus memasukkan risiko bencana dalam rencana pembangunannya, dalam rencana investasinya. Ada perencanaannya, sehingga jelas di mana tempat yang boleh dibangun, di mana tempat yang tidak boleh dibangun,” ucapnya.

Presiden juga menekankan bahwa hal tersebut harus diikuti dengan ketegasan dalam pelaksanaannya di lapangan karena  hingga saat ini masih terjadi pembangunan di area yang secara jelas rawan bencana.

“Betul-betul di lapangan ada orang mau bangun, ‘Eh ini tidak boleh’, ‘Ini tanah rawan tanah longsor.’ Enggak bisa jelas-jelas ada sungai yang setiap tahun di pinggirnya malah kemriyek bangunan-bangunan, berbondong-bondong orang malah mendirikan bangunan di situ dan dibiarkan,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo juga mendorong penggunaan dana bersama bencana dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil. Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus dapat menyederhanakan aturan dalam penyaluran bantuan kepada korban bencana.

“Jangan sampai masyarakat sudah terkena bencana, kehilangan keluarga, kehilangan mata pencaharian, masih susah dapat bantuan. Saya sampaikan di sini, sederhanakan yang namanya aturan-aturan,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa dalam posisi bencana, kecepatan dalam sejumlah hal, termasuk dalam pemberian bantuan sangat diperlukan. Namun penyerahan bantuan kepada korban bencana tetap harus dikontrol dengan benar.

“Sederhanakan, buat yang paling simpel, sehingga uang atau bantuan itu segera bisa masuk ke masyarakat tetapi dikontrol betul, management controlling harus dilakukan,” tegasnya. (BPMI Setpres)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close