HeadlineSurabaya

Pemda Harus Bayar Premi BPJS Personil Damkar dan Relawannya

Hari Ulang Tahun ke-105 Damkar dan Penyelamatan

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memperkuat jaminan keselamatan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan yang memiliki risiko tinggi ketika bertugas. Hal itu disampaikan mantan Kapolri itu pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-105 Damkar dan Penyelamatan di Lapangan Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/3/2024).

“Kita lihat berbagai kasus ada yang gugur dalam tugas, di luar negeri di New York kita akibat banyak sekali yang gugur dalam tugas, atau waktu serangan teror 911. Di Indonesia juga cukup banyak yang gugur. Untuk itu, harus diberikan asuransi yaitu BPJS, termasuk BPJS jaminan kesehatan, yang dibayar preminya oleh pemerintah daerah, APBD,” katanya.

Mendagri menyampaikan, berkaitan dengan upaya memperkuat satuan Damkar dan Penyelamatan, selain petugas resmi berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan honorer, ada pula relawan-relawan yang jumlahnya tak sedikit dan perlu mendapat perhatian. Kemendagri telah memberikan panduan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

“Untuk itu, para relawan yang totalnya adalah 39.870 dan tersebar di seluruh Indonesia, agar rekan-rekan kepala daerah juga memberikan atensi kepada mereka. Bahkan juga diberikan semacam tunjangan serta kemampuan sehingga kemampuannya hampir setara dengan teman-teman satuan petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan itu sendiri,” ungkapnya.

Tak hanya jaminan keselamatan, Mendagri mendorong peningkatan kapasitas bagi personel Damkar agar terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah daerah bersama pusat bisa menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak eksternal untuk meningkatkan kemampuan para petugas Damkar dan Penyelamatan, bahkan jika perlu dilakukan sertifikasi.

“Kemudian di bidang kompetensi, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah. Jadi tidak hanya sekadar masuk menjadi PNS dan PPPK tapi tidak memiliki keahlian, maka ada standarisasinya,” ujarnya.

Dari data yang dikantonginya, terdapat 5.319 aparatur Damkar dan Penyelamatan yang telah lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Selain itu, ada sebanyak 11.296 aparatur Damkar dan Penyelamatan yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar Kemendagri. Total keseluruhan hampir 17 ribu yang telah menyelesaikan pendidikan.

“Dan untuk itu diberikan pendidikan untuk memperkuat standardisasi kompetensi tersebut. Di antaranya telah dibuat pendidikan dasar melalui Jenjang Kualifikasi Pemadam I, dan dapat dikembangkan terus kariernya,” tuturnya.

Di sisi lain, Mendagri menegaskan, satuan Damkar dan Penyelamatan adalah profesi mulia. Bahkan usia profesi ini sangat tua dan sangat dihormati di negara-negara maju. Karena itu, personelnya harus dibuat profesional, bukan sekadar sebagai satuan tambahan. Mendagri pun meminta para kepala daerah untuk menangani dan mencegah kebakaran yang menjadi bagian dari kebutuhan penyelamatan masyarakat.

“Dari masalah kecil seperti menolong hewan atau tadi cincin di jari yang tidak bisa dilepas, dan lain-lain, dianggap kebutuhannya tinggi maka mandirikan lembaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan adanya pembentukan dinas tersendiri yang mandiri di provinsi maupun kabupaten/kota,” ucapnya.

Mendagri berharap, di usia Damkar dan Penyelamatan yang ke-105 tahun dapat terus meningkatkan pengabdiannya dengan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga negara. “Bekerja sama dengan semua stakeholder lainnya, TNI, Polri, Basarnas, BNPB, bahkan relawan masyarakat,” pungkasnya. (joe)

sumber: website kemendagri.go.id


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close