Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
LUMAJANG,PEWARTAPOS,COM -Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, Kementerian Pertanian Republik Indonesia sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021.
Beberapa pupuk bersubsidi mengalami kenaikan, urea yang sebelumnya Rp 1.800/Kg naik menjadi Rp 2.250/Kg, SP 36 yang sebelumnya Rp 2.000/Kg naik menjadi Rp 2.400/Kg, ZA dari Rp 1.400/Kg naik menjadi Rp 1.700/Kg, Organik Granul dari Rp 500/Kg menjadi Rp 800/Kg dan NPK tetap pada harga Rp 2.300/Kg sementara NPK Formula Khusus dari Rp 3.000/Kg menjadi Rp 3.300/Kg.
Kepala Seksi Pupuk Pestisida Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Hendry Gumura Purba menjelaskan kenaikan tersebut sudah diinformasikan kepada para distributor dan kios-kios pupuk yang ada di Kabupaten Lumajang
“Terkait Permentan 49 Tahun 2020, memang di sini ada kenaikan HET, kita pastikan di kios dan distributor dan produsen sudah menerima terkait Permentan tersebut, tapi sementara distributor masih menunggu harga dari produsen,” terangnya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/1/2020).
Hendry juga menjelaskan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para petani melalui penyuluh pertanian yang ada di wilayah. Sementara untuk mendapatkan pupuk subsidi, masih sama seperti halnya tahun sebelumnya yaitu wajib terdaftar ERDKK. ( * )