HeadlineNews

Pemerintah Tetapkan Hari Libur 2024

Libur Nasional 17 Hari dan Cuti Bersama 10 Hari

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/9/2023).

Penandatangan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dengan disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya,” kata Muhadjir.

Penetapan ini, juga menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.

Menko PMK menyampaikan, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud,” tutup Menko PMK. (kemenag ri/joe)

Daftar hari libur nasional Tahun 2024 :

– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi.
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih.
– 31 Maret: Hari Paskah.
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H.
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih.
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE.
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H.
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H.
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI.
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.
– 25 Desember: Hari Raya Natal.

Daftar cuti bersama Tahun 2024 :

– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H.
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih.
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak.
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H.
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close