Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan Bagi Penyuluh Agama Islam
BANYUWANGI, PEWARTAPOS,COM – Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun non PNS mengikuti kegiatan Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan di aula Mahad putri Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyuwangi di Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, Selasa (01/11/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin menyampaikan bahwa kegiatan yang bersifat nasional tersebut sangat diperlukan agar diketahui wawasan kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan ini sangat diperlukan untuk mengetahui dedikasi penyuluh terhadap bangsa dan Negara.
“Saya yakin dengan komitmen Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Banyuwangi terhadap wawasan keagamaan, dan pemahaman keagamaan yang moderat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Amak menyampaikan kerja keras penyuluh terlihat ketika program Vaksin Booster yang melampaui target, dan hal ini merupakan kerja keras dalam penyulan.
Amak juga menyampaikan bahwa saat ini kemampuan dibidang teknologi sebuah keniscayaan, hal ini dengan mengingat media sosial merupakan media yang sangat efektif untuk berdakwah.
Sementara Kasi Bimas Islam, H. Mastur menyampaikan bahwa Penyuluh mengikuti Pemetaan yang diselenggarakan secara serentak di 26 Provinsi Se-Indonesia dengan pembagian waktu Pukul 09.00-10.00 di 7 Provinsi. terdiri dari Provinsi Aceh, Bengkulu, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Sedangkan Pukul 13.00-14.00 di 19 Provinsi meliputi Provinsi D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Lampung, Malaku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Bali, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini merupakan salah satu program Prioritas dari Kementerian Agama yaitu Revolusi Mental, dan Pembinaan Ideologi Pancasila serta Penguatan Moderasi Beragama.
Sebagaimana Kepdirjen Bimas Islam No.889 Tahun 2022, pemetaan ini merupakan salah satu implementasi atas di Undangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No.7 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Melalui pemetaan ini, akan dihasilkan peta wawasan kebangsaan Penyuluh agama Islam dan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan peningkatan kompetensi Penyuluh agama Islam, sehingga mampu meningkatkan kinerja PAI dalam melaksakan tugas Bimbingan dan Penyuluhan Agama yang mampu menanamkan pemahaman kepada masyarakat untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesa yang berdaulat ditengah wacana-wacana Radikalisme, Intoleransi, bahaya Narkoba dan sebagainya. (hms)