Politik

Pemilu Serentak 2024, Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU-RI

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah memasuki tahap pendaftaran Partai Politik (Parpol).

Tahapan tersebut dibuka selama 14 (empat belas) hari ke depan, yakni mulai tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rahbini mengatakan, pendaftaran Parpol pada Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang terpusat di KPU – RI.

“Terpusat di KPU -RI,” ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).

Rahbini mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan secara detail jumlah Parpol yang sudah terdaftar. Sebab, menurut dia, saat ini pendaftarannya langsung ke Pusat.

“Karena Parpol mendaftar ke KPU RI. KPU Sumenep tidak membuka pendaftaran,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk KPU Sumenep nantinya akan melakukan tahap verifikasi Parpol yang akan berlaga pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Setelah terdaftar semuanya, verifikasi faktual akan dilakukan KPU Kabupaten terhadap kepengurusan dan keanggotaan,” imbuhnya.

Sekadar informasi, hingga kemarin, tercatat sudah ada sekitar 13 Parpol yang mendaftar ke KPU – RI. Pada hari ini, dijadwalkan akan ada 4 Parpol yang akan mendatangi KPU RI untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu serentak 2024 yakni, Partai Republik Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKB. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close