Jatim

Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Insentif Fiskal Dari Menteri Keuangan RI

Share Berita:

PASURUAN, PEWARTAPOS.COM – Di awal bulan Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan kado istmewa dari Pemerintah Pusat. Hal itu menyusul diperolehnya penghargaan insentif fiskal dari Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI).

Capaian membanggakan tersebut diberikan bukan tanpa sebab. Melainkan berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan RI terhadap Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dianggap sebagai daerah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga berhak menerima insentif fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023 kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Penurunan Stunting. Adapun total insentif yang diberikan mencapai Rp 3 Triliun.

Praktis, raihan prestasi prestisius tersebut disambut hangat oleh seluruh keluarga besar Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Seperti halnya yang direpresentasikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam pernyataannya berikut ini.

“Alhamdulillah kinerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam penanganan kemiskinan ekstrim dan upaya percepatan penurunan stunting diapresiasi oleh Pemerintah Pusat. Pada akhirnya kita mendapatkan penghargaan insentif fiskal melalui Kementerian Keuangan,” tutur Pj. Bupati Andriyanto.

Istimewanya lagi, di area Provinsi Jawa Timur, penghargaan insentif fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023 kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Penurunan Stunting tersebut hanya diberikan kepada tiga Kabupaten. Masing-masing, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tanggal 3 Oktober 2023 disebutkan, insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dibagi menjadi empat. Pertama, Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kedua, Kinerja Penurunan Stunting. Ketiga, Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri. Keempat, Kinerja Percepatan Belanja Daerah. Masing-masing kategori menerima nominal insentif yang sama yakni Rp 750 Miliar.

Secara keseluruhan, insentif fiskal diberikan kepada 7 Provinsi terbaik, 21 Kota dan 97 Kabupaten terbaik. Rata-rata daerah yang mendapatkan alokasi insentif sebesar Rp 9,8 miliar. Alokasi terbesar senilai Rp 25,4 Miliar dan alokasi terendah senilai Rp 5,32 Miliar.(if/em/br)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close