Ekonomi

Pemkab Pasuruan Rehab Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan

Share Berita:

PASURUAN, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana akan merehab Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.

Rencana tersebut semakin menguat seiring selesainya pemaparan yang dilakukan Pemkab Pasuruan ke pusat.

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengaku sudah melakukan paparan ke pemerintah pusat berkaitan dengan desain untuk pembangunan Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.

Kebetulan, selain Pemkab Pasuruan ada pula pemerintah daerah Lampung yang juga bersaing untuk mendapatkan anggaran besar itu.

“Peluang untuk mendapatkan suntikan dana dalam pembangunan Pasar Cheng Hoo cukup besar. Kami yakin, tahun depan, bisa diwujudkan, kata Andriyanto, melalui siaran persnya,Kamis28/12/2023.

Menurut Andriyanto, untuk bisa mempercantik wajah pasar Wisata Cheng Hoo, anggaran yang harus dikeluarkan setidaknya Rp 60 miliar.

Dana itu akan pergunakan untuk merombak kawasan wisata setempat. Termasuk membangun sejumlah fasilitas dengan standar yang tak biasa.

“Misalkan untuk toiletnya, dikonsepkan sesuai standar internasional,” singkatnya.

Dengan rencana rehab tersebut, Andriyanto berharap Pasar Cheng Hoo Pandaan bisa menjadi icon wisata di Kabupaten Pasuruan.
“Pengunjung yang datang akan terintegrasi satu sama lain. Tempat parkir yang luas, terminal, dan juga Pasar Wisata Cheng Hoo sendiri. Selain memudahkan pengunjung, pembangunan ini nantinya akan lebih memperkenalkan produk lokal yang ada di Pasuruan,” imbuh Pj Bupati.

Seperti diketahui, untuk saat ini, Pemkab Pasuruan tengah mensosialisasikan wacana tersebut ke pedagang. Ada kurang lebih 150 pedagang di wilayah setempat.

Kata Andriyanto, sosialisasi ini dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang rencana besar mempercantik Pasar Wisata Cheng Hoo.
“Saat ini kami gencar melakukan sosialisasi untuk pedagang kaki lima di Cheng Hoo. Ini dilakukan, untuk memberi pemahaman kepada para pedagang,” papar dia. (kom)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close