Pemkab Probolinggo Gelar Bimtek Fasilitasi Pencegahan Permasalahan Hukum
KRAKSAAN,SKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Hukum menggelar bimbingan teknis (bimtek) fasilitasi pencegahan permasalahan hukum. Kegiatan ini dilakukan di 12 kecamatan meliputi Kecamatan Banyuanyar, Tegalsiwalan, Bantaran, Besuk, Pakuniran, Krejengan, Gading, Lumbang, Sukapura, Maron, Tiris dan Kotaanyar.
Di setiap kecamatan, kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa (kades) dan Ketua BPD. Sebagai narasumber diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Kepala Bagian Hukum, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Kanit Tipikor Polres Probolinggo.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo melalui Kasubbag Bantuan Hukum Adhy Catur Indra mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia bahwa penanganan permasalahan hukum 70% dilakukan program pencegahan dan 30% dilakukan penindakan.
“Kegiatan ini termausk mencegah supaya aparatur Pemerintah Desa tidak terjadi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sebagai kepala desa supaya tidak takut mengambil kebijakan termasuk melaksanakan kebijakan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut jelas Adhy, narasumber menyampaikan tentang pendampingan terkait mendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan harapan agar aparatur pemerintah desa tidak terkena permasalahan hukum dalam memfasilitasi program PTSL tersebut.
“Penekanan PTSL ini bisa dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dibentuk kelompok masyarakat. Selanjutnya dibuatkan berita acara Musyawarah Desanya serta pernyataan dari pemohon terkait dengan besaran biaya pra PTSL,” jelasnya.
Selanjutnya narasumber Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo memberikan penekanan agar seluruh kepala desa dan perangkat desa yang terkena program PTSL untuk mendukung penuh sehingga PTSL bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Penekanan dari Polres Probolinggo berkaitan dengan pengguaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 dan penyampaian bantuan sosial (bansos) supaya tidak terjadi penyimpangan, termasuk tertib administrasi Spj dalam pelaksanaan kegiatan di desa,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengharapkan agar pemerintah desa memandapatkan fasilitasi pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Probolinggo, terutama dibidang perdata dan bidang tata usaha Negara, sehingga apabila ada permasalahan-permasalahan baik terkait produk hukum atau aturan-aturan dalam mengambil kebijakan bisa dilakukan melalui pelayanan hukum ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Apabila ada keraguan kebijakan di desa bisa dilakukan konsultasi dengan fasilitasi hukum secara gratis di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Termasuk berkaitan dengan permasalahan perdata,” tegasnya.
Sementara untuk Bagian Hukum tambah Adhy, banyak menyinggung berkaitan dengan dukungan bagi desa-desa yang tidak melaksanakan Pilkades untuk bisa ikut mendukung sehingga suasana kondusifitas bisa terjaga termasuk regulasi Perbup Probolinggo Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pilkades agar dibaca dan disosialisasikan secara luas. ( * )