Pemkab Sumenep Gandeng Satpol PP Berantas Rokok Ilegal
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Guna meminimalisir peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus gencar melakukan upaya pemberantasan.
Terbaru, Pemkab Kota Keris ini melalui Satuan Polosi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dijadwalkan berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022.
“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” ungkapnya pada sejumlah media, Selasa (13/9/2022).
Sedangkan kegiatan tersebut menurut Laili, berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Hingga saat ini, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko yang tersebar di 11 kecamatan.
Tak hanya upaya pemberantasan, dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal. Hal tersebut diharapkan, agar masyarakat sadar bahwa tindakan menjual rokok ilegal sangat dilarang oleh negara.
“Untuk itu, kami ke depan akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tutur Laili.
Sementara untuk kecamatan yang masih belum terpantau, menurut Laili, nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.
Sebagai langkah awal dalam upaya pemberian arahan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal lagi, pihaknya juga memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama bersama tim operasi,” ucapannya.
Pria eks Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu menambahkan, tim pemberantas rokok ilegal tersebut meliputi Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” tutur dia sembari menjelaskan.
Sekadar diketahui, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (han)