News

Pemkab Sumenep Jamin Kesejahteraan Guru Ngaji Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS .COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya menaruh perhatian serius kepada para guru ngaji di Kota Keris ini.

Bahkan, Pemkab siap menjamin kesejahteraan guru ngaji melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menjamin keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi para guru ngaji di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.

“Tahun ini kita sudah kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, artinya supaya guru ngaji punya jaminan, dengan dua program. Yakni jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian” Ungkap Kabag Kesra Setdakab Sumenep, Kamiluddin, Selasa (28/05/2024).

Menurut dia, saat ini Pemkab Sumenep sudah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tiap bulannya hanya enam ribu rupiah.

Ia menjelaskan bahwa, untuk tahun ini, iuran tersebut akan langsung dipotong dari dana hibah. Untuk tahun berikutnya guru ngaji bisa meneruskan sendiri.

“Murah kok hanya 6 ribu sekian tidak nyampek 7 ribu rupiah tiap bulan,” katanya.

Kamil menuturkan bahwa, program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Bupati Sumenep terhadap kesejahteraan guru ngaji yang sudah ikhlas dan suka rela meluangkan waktunya untuk mendidik anak anak untuk bisa ngaji.

Walaupun, lanjut Kamil, bantuan hibah ini jauh dari apa yang telah diberikan oleh guru ngaji pada santri-santrinya.

“Ini wujud perhatian dari pemerintah, harapan saya semoga dengan adanya bantuan ini guru semakin ikhlas untuk mengajari para santri-santrinya,” harap Kamil.

Sekedar informasi, pada tahun 2024 ini, Pemkab Sumenep telah menganggarkan 2,4 Miliar Rupiah untuk menjamin kesejahteraan guru ngaji.

Setiap Guru Ngaji akan menerima bantuan sebesar 1,2 Juta Rupiah, dan pada tahun ini yang akan menerima bantuan hibah tersebut sebanyak 2000 guru ngaji yang tersebar di daratan dan kepulauan. (han).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close