Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup Tembakau
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berkomitmen untuk melindungi para petani tembakau agar tidak dirugikan.
Sebagai wujud dari kepedulian terhadap para petani tembakau, Pemkab Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, yang merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Dengan adanya Perbup Nomor 30 Tahun 2024 ini, diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi para petani agar tidak dirugikan, khususnya dalam hal pengambilan sampel.
Dimana, pada Pasal 6 Ayat (2), diatur bahwa sampel tembakau yang diambil oleh pembeli wajib dibeli, selanjutnya, Ayat (3) menyebutkan bahwa jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu petani.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, pembeli boleh mengambil sampel tembakau asal sesuai dengan peraturan yang ada.
“Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel dibatasi hanya satu kilogram per bal,” ungkapnya, Rabu (14/08/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, jika transaksi jual beli berhasil, maka sampel yang diambil harus disatukan bersama tembakau yang dibeli dan dihitung dalam timbangan. Namun, jika transaksi gagal, calon pembeli harus mengembalikan sampel tersebut kepada petani.
“Dengan adanya aturan ini, petani tidak akan dirugikan apabila transaksi tidak terjadi karena sampel yang diambil harus dikembalikan. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani,” tutupnya. (han)