Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Rencana Tata Ruang Wilayah Jatim 2023-2043
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Kesepakatan Bersama Persetujuan Substansi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur Tahun 2023-2043 pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur pada Senin (30/01/23).
Khofifah mengingatkan kembali amanat Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)Kepala daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia pada 17 Januari 2023 yang lalu, bahwa Presiden menekankan pentingnya investasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi.
“ Hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar dalam investasi kita,” ujar Khofifah menyampaikan kutipan amanat Presiden.
Khofifah menjelaskan, upaya ini menjadi langkah responsive dan antisipasi dinamika politik serta melaksanakan amanah kebijakan seperti yang digariskan pada UU no 26 tahun 2007 dan UU nomor 11 tahun 2020.
“ Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah direvisi untuk memenuhi amanat undang undang cipta kerja dengan mengintegrasikan tata kelola kedalamnya. Yang dimaksudkan untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil yang dapat dicapai dengan beberapa kebijakan,” papar Gubernur.
Kebijakan tersebut meliputi pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembanga pola ruang dengan pola kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya dan penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya dan mendukung daya tampung lingkungan hidup.
RTRW disusun sesuai petunjuk yang telah diberikan, mulai dari rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang. Diskusi dan pembahasan terstruktur juga telah Pemprov lakukan bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Timur dan semua revisi yang ada telah terpantau, terkontrol dan dalam supervisi.
“ Semoga dengan adanya pembahasan bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Jawa Timur dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementrian ATR/BPN menjadi tonggak rintisan masyarakat yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatangana Kesepakatan Bersama Persetujuan Substansi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur Tahun 2023-2043.(iz)