Pemprov Jatim Setujui Raperda P4GN yang Diinisiasi Komisi A DPRD Jatim
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui dan mengapresiasi adanya perubahan dalam draft Raperda No 13 Tahun 2016 Tentang Fasilitasi, Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) yang diinisiasi oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh PJ Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin (13/06/22).
“ Data yang tersedia sekarang tentang jumlah penyalahgunaan narkoba yang terjadi di masyarakat Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Prosentase angka kekambuhan pengguna narkoba yang pernah dirawat di pusat terapi dan rehabilitasi mencapai 60%-70%,” ujar Wahid Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, seiring dengan peningkatan pengungkapan kasus kejahatan narkoba yang semakin beragam pola dan semakin massive pula jaringan sindikatnya, telah membuat masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada keadaan yang mengkhawatirkan.
“ Kekhawatiran ini semakin dipertajam dan diperjelas dengan semakin maraknya peredaran gelap narkoba di segala lapisan masyarakat khususnya dan tidak memandang usia bahkan di kalangan kawula muda. Massivenya peredaran narkoba ini memerlukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terpadu dan terintegrasi,” paparnya.
Pada awalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Perda No 13 tahun 2016 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, yang disusun sebagai pelaksanaan pasal 4 Peraturan Menteri dalam Negeri no 21 tahun 2013.
Namun dalam perkembangannya, perda tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri yang baru yakni nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika.
“ Peraturan ini memiliki perbedaan yang mendasar dan secara substansif tentang keberadaan Tim Terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau biasa disebut sebagai perda P4GN,” imbuhnya.
Komisi A tidak hanya membahasn tentang keberadaan Tim Terpadu P4GN tersebut, namun juga melakukan penegasan dan penguatan dalam beberapa ketentuan mengenaik fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan narkoba, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan narkoba, sampai pada ruang lingkup desa dan kelurahan.
Di akhir sambutannya, Wahid Wahyudi berharap bahwa pendapat dan saran dan dukungan yang diberiakn dapat dipertimbangkan pada saat pembahasan dan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(iz)