JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Pemulangan jamaah haji Indonesia akan dimulai 15 Juli 2022 dari Makkah secara bertahap melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
“Jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jamaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg. Selain itu, jamaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor,” ujar Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Wawan Djunaedi, dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Ditegaskan Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
(a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
(b) Senjata api dan senjata tajam.
(c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
(d) Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
(e) Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
(f) Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jamaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
(g) Barang bagasi jamaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke Tanah Air.
“Pemerintah mengimbau kepada jamaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji,” tandas Wawan. (joe/BHDI)