Penagihan Tidak Sebanding, Ini Penjelasan Ketua Pansus DPRD Trenggalek
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek kembali mengelar rapat untuk yang ke dua kalinya. Mereka membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Trenggalek akhir tahun 2023, Rabu, 17/04/2024.
Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan, ada beberapa pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan rekomendasi LKPj tahun 2023.
“Kita membahas tentang penyusunan rekomendasi LKPj tahun 2023 untuk selanjutnya disampaikan kepada bupati,”katanya.
Sukarudin menambahkan, rapat kali ini pihaknya akan fokus pada masalah penagihan. Pasalnya, setiap tahun jumlah penagihan meningkat, namun penagihannya tidak sebanding. Diperkirakan, ada beberapa poin yang tidak dapat dilunasi.
“Saat ini, fokus kita adalah pada masalah piutang, setiap tahun, jumlah piutang meningkat, namun penagihannya tidak sebanding. Diperkirakan, ada beberapa piutang yang tidak dapat dilunasi,” ungkapnya.
Sukarodin menjelaskan, upaya klasifikasi untuk menghapus piutang yang tidak memungkinkan untuk diselesaikan. Seperti, piutang dari orang yang telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak dapat menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Tahapan penghapusan piutang akan dilalui dengan cermat untuk menghindari masalah di masa depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, masih kata Sukarodin, bahwa piutang tersebut sebelumnya merupakan modal penyertaan, terutama untuk usaha mikro yang semuanya didukung dengan jaminan bahwa, rekomendasi yang diusulkan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Kami ingin rekomendasi LKPj tahun 2023 ini seimbang. Kami meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang targetnya tidak tercapai agar melakukan introspeksi diri. Selain itu, mereka juga diharapkan memiliki rencana tindak lanjut untuk mencapai kinerja yang belum terpenuhi agar dapat dicapai pada periode berikutnya,”pungkasnya (adv/dik).