Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa di Trenggalek Disambut Positif oleh DPRD
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Trenggalek mendapatkan sambutan baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.
Para wakil rakyat meyakini bahwa perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini dapat meningkatkan arah pembangunan di desa. Hal ini disampaikan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengatakan, dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui. Karena itulah diharapkan penambahan masa jabatan tersebut, dapat menciptakan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan.
Sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam menjadi delapan tahun dan syukurlah bupati telah memberikan SK penambahan masa jabatan itu.
“Kami berpesan desa adalah garda terdepan dalam birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itulah perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil,”ujarnya
Tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik, namun secara tradisi, adat istiadat, dan budaya. Dengan begitu, kehadiran pemerintah desa sangat penting untuk membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata di tengah masyarakat.
Sebab dari desalah sumber segala macam kebudayaan, adat, tradisi, serta kepribadian bangsa kita terbentuk.
Memandang, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilu menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.(BB)