Pendapatan Terendah Provinsi Jatim Enam Tahun Terakhir
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 5 triliun 965 milyar 980 juta 955 ribu 113 rupiah jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Bahkan ini adalah rencana pendapatan paling rendah dalam 6 tahun terakhir, pun dibandingkan ketika kita dalam masa pandemik COVID 19,” ujar Suli Da’im, SM., S.Pd., MM. juru bicara F-PAN DPRD Jatim pada pada paripurna Pemandangan Umum Terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jatim, Kamis (31/10/2024)
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pengantar Nota Keuangan dan Nota Keuangan R-APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pj. Gubernur Jawa Timur, bahwa Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dalam Nota Gubernur ditargetkan sebesar 26 triliun 161 milyar 183 juta 129 ribu 929 rupiah yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16 triliun 493 milyar 831 juta 470 ribu 929 rupiah; dan Pendapatan Transfer sebesar 9 triliun 667 milyar 351 juta 659 ribu rupiah.
Menurut F-PAN, alasan penurunan karena opsen pajak daerah, khususnya yang menjadi andalan selama ini yaitu PKB dan BBNKB, barangkali dapat dipahami karena akibat berlakunya secara efektif UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Jawa Timur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tetapi hal ini tidak berarti perangkaan pendapatan ini dapat diterima serta merta. Fraksi PAN memandang bahwa perangkaan rencana pendapatan terlalu rendah, sehingga masih bisa ditingkatkan secara optimal, tidak sekedar moderat.
“Maka terhadap hal ini kami mohon respon komprehensif dari Pj. Gubernur Jawa Timur dengan mempertimbangkan bahwa Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai kisaran 4,7-5,5% pada 2024 dan akan meningkat 4,8-5,6% pada 2025,” ungkapnya.
Bahwa rencana pendapatan yang menurun, khususnya akibat opsen PKB dan BBNKB, menjadi efek berantai atau pun perlu membuat kita meninjau beberapa hal :
Bahwa perlu efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan dan pengelolaan PKB dan BBNKB. Terlebih selama ini makin berkembang layanan online yang tidak lagi perlu menambah, memperluas, membangun atau merenovasi SAMSAT. Juga tentu tidak lagi banyak dibutuhkan pegawai karena penggunaan teknologi.
Fraksi PAN ingin penjelasan mengenai efisiensi dan efektivitas layanan dari sisi bagaimana perkembangan jumlah pegawai dan reorganisasi kelembagaan sehingga pendapatan kita yang makin habis karena opsen pajak, tidak makin habis karena biaya pemungutan dan pengelolaan pajak daerah yang makin besar. Mohon penjelasan mengenai hal ini secara komprehensif berbasis data.
Berkaitan dengan opsen pajak PKB dan BBNKB, Fraksi PAN juga meminta penjelasan mengenai bagaimana perjanjian pembagian pendapatan pada UPT SAMSAT merespon adanya opsen ini.(zen)