HeadlineNews

Penerapan BTU Pendidikan Pancasila Butuh Penguatan Regulasi

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Kementerian Agama sudah menyiapkan lima strategi untuk Penerapan Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila yang akan digunakan pada semua lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan dibawah binaan Kementerian Agama.

Lima strategi itu adalah, pertama, sinergi dengan Pokja Moderasi Beragama dalam rangka sosialisasi secara berjenjang. Kedua, pengembangan kajian dari Teks Utama dengan melibatkan Pusat Studi pada Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Ketiga, menjadikan BTU sebagai Referensi Wajib Kurikulum Inti pada Setiap Satuan Pendidikan. Keempat, publikasi sesuai Konteks Lembaga Pendidikan Keagamaan bekerja sama dengan Pusat Studi.

“Kelima, penguatan regulasi. Konsekuensi dari kurikulum, maka perlu ada regulasi,” tandas Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mewakili Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Sosialiasi BTU Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka yang digelar Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Ditambahkan Gus Saiful, panggilan akrab wakil menteri, Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila pada Lembaga Pendidikan Keagamaan ini akan diterapkan di lembaga pendidikan formal binaan Kementerian Agama, antara lain, Madrasah/Sekolah Agama/Keagamaan, Pendidikan Diniah Formal, Sekolah Pendidikan Muadalah, hingga pesantren.

“Sementara untuk pendidikan non formal, BTU Pendidikan Pancasila juga akan diterapkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Kelompok Belajar, termasuk Majelis Taklim,” tandasnya.

Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila, lanjut Gus Saiful, merupakan sebuah panduan penting bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan. Nilai-nilai luhur religiutas pada lembaga pendidikan keagamaan dapat menjadi pondasi dari BTU dan inspirasi dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Pancasila.

“Sebelum lahir BTU Pendidikan Pancasila, pernah ada buku Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Kewarganegaraan, karenanya penerapan BTU akan semakin melengkapinya,” ujar Gus Saiful.

“Secara teknis, penerapan BTU Pendidikan Pancasila ini akan melibatkan Eselon 1, Kanwil, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, strategi penerapannya harus variatif demi tercapainya tujuan adanya BTU Pendidikan Pancasila,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu Gus Saiful mengutip pernyataan Gus Dur yang mengatakan bahwa Pancasila bukan agama, tidak bertentangan dengan agama, dan tidak digunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pengarah BPIP, Hj. Megawati Soekarnoputri sekaligus menyampaikan pidato kunci, Anggota Dewan Pengarah BPIP, Dewan Pakar BPIP, unsur Pimpinan BPIP, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Kepala Lembaga Non Struktural, serta Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (kemenag ri/joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close