HeadlineJatim

Pengadilan Indonesia Terapkan Layanan PTSP, Inspirasi dari Banyuwangi

Share Berita:

BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Terinspirasi oleh konsep Lounge Pelayanan Publik di Banyuwangi, seluruh pengadilan negeri dan agama di Indonesia kini dilengkapi dengan layanan digitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait produk hukum secara lebih efisien dan transparan.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, MH, menyampaikan hal tersebut dalam kunjungannya ke Banyuwangi pada Jumat (2/8/2024).

“Karena terinspirasi oleh Lounge Pelayanan Publik di Banyuwangi, seluruh pengadilan di Indonesia, baik negeri maupun agama, sekarang telah dilengkapi PTSP,” ujar Syarifuddin.

Layanan PTSP di setiap pengadilan hadir sebagai ruang khusus yang menyediakan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Ruang ini memungkinkan akses digital dari tahap awal hingga penyelesaian produk pelayanan pengadilan.

Syarifuddin menjelaskan bahwa ide untuk layanan PTSP ini bermula dari kunjungannya ke Banyuwangi pada tahun 2017, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Berawal pada saat mengunjungi Lounge Pelayanan Publik di Kantor Pemkab Banyuwangi, ungkap Syarifuddin, ternyata tempat tersebut adalah sebuah ruang yang menyediakan berbagai data.

Diantaranya termasuk terkait kinerja pemerintah daerah dengan fasilitas komputer yang dapat diakses oleh publik yang ada di sana.

“Saat itu saya diajak dan ditunjukkan sebuah ruangan yang menyediakan layanan untuk mengakses berbagai program kerja melalui digitalisasi. Dari situlah saya terinspirasi bahwa konsep ini bisa diterapkan di seluruh kantor pengadilan,” jelas Syarifuddin.

Setelah kunjungan tersebut, Syarifuddin merancang program layanan serupa untuk pengadilan di seluruh Indonesia dan mengirimkan tim untuk mempelajari lebih dalam program yang telah diterapkan di Banyuwangi.

“Sehingga tercetuslah program PTSP di pengadilan seluruh Indonesia seperti saat ini,” beber Syarifuddin.

“Dengan adanya PTSP, diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan pengadilan menjadi lebih mudah dan transparan, sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat,” tutup Syarifuddin.(kur)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close