HeadlineNews

Pengajuan Visa Umrah sudah Dibuka

Share Berita:

JEDDAH, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali pengajuan visa umrah setelah puncak penyelenggaraan ibadah haji 1443 H di Arafah, Muzdalifah, dan Mina selesai 12 Juli 2022.

“Alhamdulillah, saya sudah mendapat konfirmasi bahwa pengajuan visa umrah sudah dibuka per hari ini,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, di Jeddah, seperti dilansir laman Kemenag RI, Sabtu (16/7/2022).

Meski demikian, lanjut Nur Arifin, musim umrah untuk peziarah dari dalam dan luar Kerajaan Saudi baru akan dimulai pada 30 Juli 2022. “Jadi pengajuan visa dibuka dari sekarang. Keberangkatan, mulai akhir bulan,” jelasnya.

Persyaratan pengajuan visa, kata Nur Arifin, antara lain, jamaah harus sudah menyelesaikan vaksinasi Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara masing-masing.

Info selengkapnya terkait syarat pengajuan umrah, dapat dilihat melai situs web https://haj.gov.sa/ar/InternalPages/Umrah.

Sementara itu, kabar terbaru, tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebesar 100.051. Jumlah ini hanya sekitar 46% dari kuota normal yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan kuota tahun depan naik. Berdasarkan informasi yang saya terima dari Menteri Haji, lebih banyak dari tahun ini,” ujar[U1]  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H di Jeddah, Sabtu (16/7/2022).

Menag mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah. Bahkan, kemungkinan akan ada kuota khusus untuk jamaah lanjut usia atau lansia. “Definisinya seperti apa, kita tunggu penjelasan Saudi,” ujarnya.

Kuota haji 2022 sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Dalam lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 (2019). (joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close