Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Akan Dilaksanakan 26 Agustus 2024
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Trenggalek terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang akan menjalani masa jabatan 2024-2029, dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, pada Senin (5/8/2024).
Sesuai masa bakti anggota DPRD periode yang lalu yang berakhir pada 26 Agustus ini, pelantikan akan dilakukan pada 26 Agustus 2024, sebagaimana data yang telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur.
Menanggapi rumor bahwa pelantikan anggota DPRD Trenggalek akan disamakan dengan pelantikan Presiden dan DPR-RI, Muhtarom menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada draf undang-undang yang pernah mencantumkan pengambilan sumpah janji anggota DPRD secara serentak pada bulan November.
Namun, draf undang-undang tersebut hingga kini belum dibahas oleh DPR-RI.
“Dengan demikian, undang-undang tersebut belum bisa digunakan, dan kita tetap mengikuti undang-undang yang lama,” terangnya
Terkait pengadaan mobil dinas untuk DPRD Trenggalek, Muhtarom menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu Anggaran Perubahan (PAK).
“Di dana induk belum bisa dilaksanakan, jadi kita menunggu pelaksanaan di PAK ini ditetapkan. Setelah dihitung, anggarannya ada selisih dengan perkiraan awal, sehingga masih kurang,” pungkasnya.(BB)