Uncategorized

Peran Penting Mediator Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan

Share Berita:

JAKARTA,SKO.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) melaksanakan diskusi penyusunan tahap II kajian kebijakan dengan tema “Pemanfaatan Mediator sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan”, di Hotel Mercure Simatupang, Jakarta, Rabu (01/12/2021).

Kepala PPSKATP, Supardy Marbun, saat membuka acara menjelaskan bahwa kegiatan ini dianggap penting dan strategis. Hal tersebut karena belakangan ini, sengketa dan konflik pertanahan kembali menjadi perhatian dan sorotan sebab banyak diberitakan di media massa dan media sosial. Selain itu, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan juga menjadi isu penting dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian ATR/BPN.

“Mediator pertanahan ini saya anggap penting karena sesungguhnya, ini merupakan salah satu sarana bagaimana melakukan mediasi dari para pihak yang bersengketa, baik yang bersengketa di pengadilan maupun bersengketa di luar pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Supardy Marbun menuturkan bahwa diharapkan dengan adanya diskusi kajian ini, dapat menghasilkan suatu kesimpulan dan rekomendasi yang bisa menjadi bahan acuan dalam menyusun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama, Agus Jatmiko selaku Widyaiswara Utama sekaligus sebagai Koordinator Kajian, memaparkan jika Sumber Daya Manusia (SDM) mediator pertanahan sendiri kurang sehingga diharapkan adanya masukan-masukan dengan adanya keterbatasan dari SDM mediator yang ada. Hingga saat ini pun kasus sengketa dan konflik pertanahan masih marak terjadi di tengah masyarakat.

“Ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa dan konflik dengan bantuan pihak ketiga (moderator). Tugas dari moderator dalam hal ini, yaitu memfasilitasi dan memberikan pandangan untuk dapat tercapai solusi atau perdamaian yang menguntungkan para pihak dalam memenuhi rasa keadilan. Penting juga untuk diingatkan bahwa moderator ini merupakan pihak ketiga yang netral dan dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa,” ujarnya. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close